APINDO RIAU Buka Posko Pengaduan THR Bagi Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:27:11 WIB
APINDO RIAU Buka Posko Pengaduan THR Bagi Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19i Foto:

GENTAONLINE.COM - Pandemi wabah Covid-19 telah berdampak besar bagi kelangsungan eksistensi dunia usaha daerah dan nasional. Sejumlah perusahaan terpaksa mengambil opsi mengurangi jumlah karyawan dengan merumahkan sebahagian lainnya, sementara yang lain memilih melakukan PHK karena tidak lagi mampu membayar upah pekerja. 

Beban perusahaan untuk tetap bertahan terus bertambah karena tuntutan cost pada aspek human resources, terutama cost akibat dari adanya PHK berupa pesangon. Belum lagi saat ini yang dua minggu ke depan akan memasuki hari raya Idhul Fitri, dimana terdapat hak karyawan yang diatur dalam Permenaker No. 6 tahun 2018 tentang THR. 

Ketua DPP APINDO Riau, Wijatmoko Rah Trisno, mengatakan bahwa situasi saat ini merupakan siatuasi yang sangat dilematis bagi pengusaha, yaitu bertemunya antara kewajiban dan ketidakmampuan. 

“Keadaan ini dilematis bagi pengusaha. Pengusaha sangat memahami situasi ekonomi yang dialami para pekerja saat pandemi Covid-19 ini, karena wabah ini menyerang semua sektor, semua level, dan semua pelaku bisnis secara umum. Maksud kami, bahwa pengusaha juga terdampak karena harus menanggung beban-beban usaha yang harus diselesaikan. Salah satunya saat ini karena akan memasuki Idul Fitri yaitu THR”, ujar Wijatmoko. 

Dikatakannya bahwa pengusaha sebagaimana biasa setiap tahun tetap berkomintmen untuk membayar THR dan sedikit sekali data di disnaker perusahaan yang tidak melaknsakannya. 

“Hanya saja saat ini pengusaha juga sudah dalam kondisi tidak efektif berproduksi dan menghasilkan income, dampaknya cashflow perusahaan-perusahaan benar-benar babak belur. Nah, bahagimana pengusaha mau bayar kalau uangnya sudah tidak ada, atau kalau ada pun juga tidak mencukupi untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya. 

Sehubungan hal tersebut, Wijatmoko menyampaikan bahwa APINDO Riau yang merupakan asosiasi bagi para pengusaha di Riau saat ini berupaya untuk menjadi jalan bagi pengusaha Riau dalam penyelesaian masalah-masalah penyelesaian hak normatif pekerja tersebut terutama tentang pembayaran THR, terutama dukungan dalam aspek perundingan bipartit atau terkait pada aspek hukum. 

Lebih lanjut dikatakannya, adanya Surat Edaran (SE) Menaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19 pada dasarnya masih berada pada ruang penyelesaian dalam aspek bipartit antara perusahaan dan karyawan. 

“Kami menghargai SE tersebut, ada keringanan pembayaran THR yang dibuka pemerintah melalui pembayaran cicilan atau bertahap kepada pekerja. Tapi ini juga tetap kembali pada adanya kesepakatan bersama antara dua pihak yaitu pengusaha dan pekerja. Jadi belum seutuhnya menyelesaikan beban tanggungan pengusaha. Oleh karena itu kami DPP APINDO Riau sudah membuka posko pengaduan tentang masalah THR ini yang bertempat di Sekretariat DPP APINDO Riau,” terangnya.

Pengaduan ini harus secara tertulis ditujukan kepada Ketua DPP APINDO Riau dan dikirim melalui e-mail [email protected] atau diantar langsung ke kantor DPP APINDO Riau di Ruang Akasia Hotel Furaya Pekanbaru. 

"Pengaduan harus menjelaskan dengan jelas masalah yang ada dan apa yang dibutuhkan dukungan dari APINDO dalam penyelesaiannya," tutupnya.(rtc)

Tulis Komentar