Penunjukan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Dikritik, Polri: Sudah Sesuai UU

Senin, 04 Mei 2020 | 11:31:22 WIB
Penunjukan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Dikritik, Polri: Sudah Sesuai UUi Foto: Irjen Boy Rafli Amar 

GENTAONLINE.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) maladministratif. Menanggapi kritik tersebut, Polri mengatakan proses penunjukan Boy sudah sesuai prosedur dan aturan dalam undang-undang.

 

"Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

 

Argo menjelaskan dalam penunjukan Kepala BNPT, Kapolri Jenderal Idham Azis hanya membuat usulan. Namun proses pengangkatan Kepala BNPT adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Argo menerangkan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya."Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar dia.

 

Dalam ayat selanjutnya, dikatakan ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri," terang Argo. Sebelumnya diberitakan Idham melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1377/V/KEP./2020; ST/1378/V/KEP./2020, ST/1381/V/KEP./2020, ST/1382/V/KEP./2020 dan ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020.

 

Salah satu perwira tinggi yang dimutasi yakni Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, yang dirotasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Idham pun menunjuk Irjen Boy Rafli Amar menggantikan Suhardi.


"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR (telegram rahasia) Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi. Untuk itu, TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Surat Telegram terkait penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT dicabut. Neta menyebut keputusan Idham melampaui wewenangnya dan mengintervensi Jokowi.(dtk)

Tulis Komentar