Tiga Kali Dipanggil , Plt Bupati Bengkalis Masih Mangkir

Rabu, 26 Februari 2020 | 11:02:56 WIB
Tiga Kali Dipanggil , Plt Bupati Bengkalis Masih Mangkiri Foto:

GENTAONLINE.COM - Tiga kali sudah Polda Riau memanggil Plt Bupati Bengkalis, Muhammad. Dimana seharusnya ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek transmisi pipa PDAM di Inhil.

Hari ini Selasa (25/02/20), merupakan jadwal ketiga kalinya yang udah ditetapkan Polda Riau untuk pemeriksaan Plt Bupati di Negeri Junjungan itu. Namun, hingga saat ini Ia tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Hingga sore tadi yang bersangkutan belum datang," terang Kabid Humas Polda Riau, Sunarto kepada media. Sunarto menjelaskan surat pemanggilan pemeriksaan ketiga ini sebelumnya telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Tapi seperti sebelumnya yang bersangkutan masih mangkir.

Sementara, terkait langkah selanjutnya, Sunarto masih menunggu kepastian dari tim penyidik. "Nanti ditanyakan ke penyidik (soal upaya lanjutan). Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya," terangnya.

Diluar itu, Pakar Hukum Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai bahwa mangkirnya Plt Bupati, Muhammad itu adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian. Dimana menurutnya, jika dua kali seorang tersangka mangkir dari panggilan maka polisi bisa melakukan jemput paksa.

"Kalau sudah tiga kali tidak hadir tanpa keterangan itu pelecehan namanya. Kalau kesulitan polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau adalah pejabat negara," paparnya.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Namun, tidak disampaikan oleh Polda Riau. Justru diketahui dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.

Perkara ini sebelum juga telah menyeret tiga orang lainnya yang juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pertengahan 2019 lalu. Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher.

Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta. Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan.

Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif. Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar.

Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu. Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. (rtc)

Tulis Komentar