KPK Kembali Panggil Istri dan Anak Nurhadi

Senin, 24 Februari 2020 | 12:23:17 WIB
KPK Kembali Panggil Istri dan Anak Nurhadii Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, hari ini. Selain itu, KPK juga memanggil anak kandung Nurhadi dan Tin Zuraida yakni, Rizqi Aulia Rahmi. Anak dan istri Nurhadi tersebut sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya diperiksa untuk penyidikan Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi unruk tersangka HS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020). Tak hanya itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Ketiganya yakni, istri Hiendra Soenjoto yang akan dimintai keterangan untuk penyidikan suaminya serta dua karyawan swasta, Andi Darma dan Ferdy Ardian untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi (NHD).

 

Belum diketahui apa yang akan digali KPK terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik keberadaan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra lewat anggota keluarganya. Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya hinggabkini masih dicari oleh KPK dan Polri.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

 

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

 

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (okz)

 

Tulis Komentar