Sinergitas Komisi Yudisial Bersama Media Massa di Pekanbaru Riau

Rabu, 27 November 2019 | 12:13:26 WIB
Sinergitas Komisi Yudisial Bersama Media Massa di Pekanbaru Riaui Foto: Sinergitas Komisi Yudisial Bersama Media Massa di Pekanbaru Riau. Rabu (27/11/2019).

GENTA - Komisi Yudisial menggelar kegiatan Sinergitas bersama media massa di Pekanbaru. Rabu (27/11/2019).

Puluhan media massa diundang dalam kegiatan sinergitas Komisi Yudisial bersama media massa ini.

Hadir Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Dr Farid Wadji SH M.Hum, Pakar Hukum Tata Negara Provinsi Riau Dr Mexasai Indra SH MH dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang sebagai pembicara.

Pembicara KY, Dr Farid Wadji menerangkan kepada media, bahwa peran media massa, masyarakat sangat diperlukan dalam memperkuat kerja Komisi Yudisial dalam mengawasi kinerja Hakim. 

"Komisi yudisial tidak bisa jalan sendiri, peran media massa (Pers), peran kampus sangat diperlukan dalam mengawal perjalanan Lembaga kehakiman dan KY", ujar Dr Farid Wadji di hadapan wartawan.

Kegiatan bertujuan meningkatkan sinergitas antara KY dengan media massa, publik dan para wartawan memiliki pemahaman yang utuh tentang Komisi Yudisial. 

Mendorong penguatan Komisi Yudisial melalui Revisi UU KY, serta diseminasi publikasi dalam rangka edukasi publik.

Disampaikan Ketua PWI Riau Zulmansyah, untuk melakukan kontrol yang lebih kuat, diharapkan KY juga tidak ragu-ragu dalam memberikan informasi kepada media agar media/wartawan dapat mencari informasi lebih dalam lagi.

"Ke depan ya kalau ada informasi boleh lah dibocorkan sedikit kepada rekan-rekan media, sambil ngopi-ngopi ya sampaikan saja, latar belakangnya saja, yang penting tidak menjudge", ujar Zulmansyah Sekedang di hadapan KY dan wartawan.

Dipaparkan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Dr Mexasai Indra SH MH, bahwa mengapa hakim harus diawasi, sejarahnya, zaman dahulu di Eropa hakim banyak yang tidak jujur.

"Peran Pers harus berfungsi ketika lembaga KY dan lainnya tidak berjalan sebagai mana mestinya", ujar Mexasai.

Selain itu, terang Mexasai, ke depan kewenangan Komisi Yudisal (KY) juga harus diperkuat.

Diketahui, KY diatur dalam UU No 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.***

Tulis Komentar