Advokasi Desak Kementerian Agama Himbau Seluruh Masjid di Riau Laksanakan Sholat Istisqa

Ahad, 15 September 2019 | 11:38:00 WIB
Advokasi Desak Kementerian Agama Himbau Seluruh Masjid di Riau Laksanakan Sholat Istisqai Foto: Direktur Advokasi Riau, Alamsyah SH

GENTA - Sudah tidak ada waktu lagi untuk Riau, daratan dan perairan Riau sudah dikepung asap tebal, terlambat sedikit bisa fatal akibatnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Advokasi Riau Alamsyah SH kepada awak media di Pekanbaru. Minggu (15/9/2019).

Sudah tidak ada waktu lagi buat Riau, kita jangan terlalu lama tenggelam dalam kekesalan dan kesedihan oleh bencana kabut asap akibat ulah tangan manusia ini,

Segeralah kita semua melaksanakan sholat minta hujan/Istisqa minta ampun dan berdo'a kepada Allah Subhanawata'ala agar diturunkan hujan secepatnya, pinta Alamsyah.

"Kita harus bantu juga Riau dan daerah lain melalui do'a, sebab melalui do'a dan Rahmat Allah SWT lah kita akan terselamatkan, Otoritas Kementerian Agama harus berfungsi, agar menghimbau seluruh masjid untuk melaksanakan sholat minta hujan/istisqa", ujar Alam.

Diterangkan Alamsyah, selain dari upaya berdo'a kepada Tuhan, langkah ikhtiar juga harus terus dilaksanakan.

Mendesak pemerintah, kementerian KLHK, BNPB, BPBD, Polda Riau dan Gubernur Riau agar segera bertindak cepat dalam menuntaskan Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau.

Disinggung soal langkah hukum apa yang akan ditempuh, disebutkannya, ia bersama kawan-kawan dari pengurus Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Wilayah Riau juga tengah bersiap-siap merancang gugatan kepada pemerintah.

"Kami dan sahabat-sahabat Ikami Riau juga tengah bersiap-siap merancang gugatan Class Action, gugatan akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi dan kementerian KLHK,

Kini menunggu keseriusan rekan-rekan NGO untuk memberikan kuasa", ujar Alam memberikan informasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

"Ya, menunggu pihak pemberi kuasa dan data dari kawan-kawan NGO", tutur Joki Mardison SH Sekjend IKAMI Riau kepada awak media.***

Tulis Komentar