Melalui KUR dan PRS, Pemerintah Sediakan Dana 5T Untung Replanting Kebun Sawit Masyarakat Riau

Selasa, 11 Desember 2018 | 15:55:24 WIB
Melalui KUR dan PRS, Pemerintah Sediakan Dana 5T Untung Replanting Kebun Sawit Masyarakat Riaui Foto:

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI, menyediakan dana sebesar Rp5 triliun. Dan dana itu diperuntukan bagi peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit masyarakat Riau.

Disampaikan Syamsuar, hingga saat ini pelaksanan program tersebut realisasinya terbilang rendah. Sebelumnya program peremajaan kebun sawit telah disosialisasikan sejak tahun 2012 lalu melalui desa-desa juga menyampaikan tujuan replanting.

Dan hingga saat ini masih kurangnya mendapat sambutan dan perhatian dari masyarakat. Mungkin karena kredit yang mahal atau pasca replanting masyarakat kehilangan pendapatan.

"Saat saya melakukan pertemuan dengan Direktur Jendral Perkebunan RI beberapa waktu lalu di Jakarta, saya menyampaikan, bahwa ini merupakan tantangan bagi saya dan segera akan memanggil juga mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, apa yang menjadi masalah, sehingga masyarakat tak mau replanting sementara dan duit sudah ada," ungkap Bupati Siak itu pada acara Sosialisasi Percepatan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Siak, Senin (10/12).

Lanjutnya, semestinya program ini sudah disiapkan oleh Pemerintahan Pusat, jangan disia-siakan, ini merupakan kesempatan emas bagi kita hendaknya dimanfaatkan dengan baik. Riau merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia dan menjadi tujuan Pemerintahan Pusat dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya Peremajaan Sawit Rakyat (PRS).

Sebelumnya, peremajaan kebun sawit persyaratannya cukup ketat dan harus 300 hektar terlebih dahulu, dan kemudian mengunakan apalis. Namun, saat ini persyaratan peremajaan sawit sudah di permudah oleh pemerintah dengan sesederhana mungkin, tujuannya agar masyarakat segera melakukan peremajaan kebun sawit yang di prioritas usia di atas 25 tahun. "Kalau dulu ok lah, peremajaan kebun sawit persyaratanya berat. Namun dengan adanya perubahan penyerderhanaan urusan, tetapi progresnya tetap rendah, lalu ini ada apa," tegasnya.

Kemudian ia menghimbau kepada para Camat yang hadir bersama Kepala Kampung untuk cek dan mendata kebun sawit milik warga yang usianya di atas 25 tahun. Agar melaporkan kepadanya berapa sesungguhnya jumlah data ril kebun sawit warga yang usianya diatas 25 tahun. "Senganja saya kumpulkan Camat pada hari ini, saya meminta data ril nih dari jumlah lahan sawit warga yang usiannya di atas 25 tahun, dalam minggu ini saya sudah dapat, dengan data ini sehingga kita tahu desa yang mana yang akan dilakukan peremajan," terang Syamsuar.

Dan pada kesempatan itu, Syamsuar menjelaskan, bahwa Camat harus bisa menyampaikan kepada warga dan prioritas replanting usia sawit di atas 25 tahun. Atau ada masyarakat yang memiliki kebun sawit yang bibitnya tidak elok, kemudian ada juga sawit masyarakat usianya di bawah 25 tahun.

Sehingga tidak roduktif juga dapat dibantu melalui program ini. Bagi para Camat juga di minta menyampaikan kepada warganya peremajaan buka untuk sawit plasma saja, namun untuk seluruh kebun sawit termasuk juga petani swadaya.

Sasaran replanting ini tidak hanya menyangkut kelapa sawit plasma tapi semua perkebunan kelapa sawit dan menyentuh seluruh pekebun kelapa sawit. Bupati juga menginstruksikan kepada Dinas terkait dan para camat untuk mendata kembali luas dan lokasi replanting berdasarkan daerah masing-masing.

Program ini juga merupakan program nasional dari pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat. Dan kepada petani juga disampaikan bahwa tidak ada lagi perluasan areal perkebunan kelapa sawit dan Bupati berharap Kabupaten Siak menjadi daerah terluas yang melakukan replanting kelapa sawit.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Budiman Safari mengatakan, bahwa realisasi usulan peremajaan kelapa sawit untuk Kabupaten Siak tahun 2018 seluas 1.383 hektar. Sedangkan potensi luas yang belum diremajakan seluas 23.091 hektar dan baru 1.709,83 hektar yang sudah diremajakan.  "Kita mengusulkan peremajaan kebun sawit tahun 2018 seluas 2.470 hektar yang tersebar di 5 kecamatan yaitu, Kerinci Kanan, Dayun, Lubuk Dalam, Koto Gasib dan Kandis," ungkapnya.

Lanjut Budiman, untuk dapat meremajakan kebun kelapa sawit ada beberapa kriteria diantaranya, umur tanaman diatas 25 tahun atau produktivitas kurang dari 10 ton TBS/Ha/Thn. Kepemilikan lahan maksimum seluas 4 hektar per KK dan dapat diberikan secara bertahap.

Hal terpenting adalah lahan tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan kawasan terlarang lainnya. Selama proses replanting, pemerintah pusat maupun provinsi.

"Kita bersama Ditjen Perkebunan akan turun dan melakukan pendampingan sampai proses penanaman kembali," terangnya dalam penyampaian Sosialisasi Percepatan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Siak yang dilaksanakan di Gedung Mahratu, Senin (10/12). (Release)

Tulis Komentar