Kasus Perampasan Motor oleh Debt Collector di Duri Sudah Sampai ke Kejari Bengkalis

Jumat, 13 April 2018 | 23:55:18 WIB
Kasus Perampasan Motor oleh Debt Collector di Duri Sudah Sampai ke Kejari Bengkalisi Foto:

GENTAONLINE.COM-Demi terciptanya penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, sesuai dengan program prioritas Kapolri Nomor IX. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau sudah menyerahkan kasua perampasan sepeda motor oleh debt collector berinisal EM di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmas, Jumat (13/4/2018), melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, kasus tersebut sudah P21 dan tahap II diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. "Unit I Reskrim sudah menyerahkan berkas-berkasnya ke Kejari Bengkalis, kasus perampasan yang terjadi di Jalan Sudirman depan Hotel Malahayati, Kota Duri," kata Kompol Ricardo.

Dikatakan Kapolsek Mandau, penyerahan berkas tersebut pada Hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian. Pihaknya berkomitment bisa menyelesaikam setiap perkara yang ada di lingkup Polsek Mandau.
"Hal ini kami lakukan demi terwujudmya penegakkan hukum yang lebih profesional di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Pelayanan polisi unutuk terwujudnya program Promoter," ujar Kompol Ricky.

Kapolsek Mandau juga menghimbau kepada masyarakat untuk berkonsultasi perkara atau kasus langsung penyidik Polsek Mandau. Hal ini, agar tidak terjadi ketimpangan hukum yang ada di Kecamatan Mandau.

"Kita juga ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengaku penegak hukum yang bisa menyelesaikam kasus atau perkara yang sedang dihadapi. Silahkan datang langsungbke Polsek Mandau untuk mendapatkan jawaban yang pasti," jelas Kompol Ricky. (gr)

Tulis Komentar