Terlalu, Kakek Bejat di Rohul Cabuli Cucu Kandungnya

Kamis, 12 April 2018 | 23:34:53 WIB
Terlalu, Kakek Bejat di Rohul Cabuli Cucu Kandungnyai Foto:

GENTAONLINE.COM-Entah apa yang meracuni pemikiran seorang kakek tua renta inisial MI, sehingga tega memperkosa cucunya inisial YF (10) yang masih pelajar SD kelas 2.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, mengatakan bahwa Polsek Kunto Darussalam mengmankan seorang kakek renta Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin tanggal 09 April 2018 sekitar pukul 16.00 wib.

Perbuatan cabul yang dilakukan kakek renta tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 7 April  2018 sekitar pukul 16.00 wib di salah satu kebun kelapa sawit Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor inisial Su (35) yang merupakan orangtua korban, warga Dusun Mekar Indah RT 02 RW 01 Ds Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, atas laporan dari pelapor tersebut bahwa korban inisial YF (10) telah diperkosa.

Peristiwa pilu ini terungkap pada hari Ahad tanggal 8 April 2018 sekitar pukul 16.00 wib YF (korban) pulang dari rumah MI (terlapor) selaku kakek tiri YF (korban) kemudian ibu YF melihat celana dalam anaknya ada percikan  darah yang menempel di celana korban, lantas ibu YF menanyakan kenapa berdarah, korban menjawab bahwa kemaluannya digigit lintah.

Mendengar pengakuan anaknya ibu YF tidak percaya sehingga YF dibawa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa keperawanan korban telah rusak.

Mendengar hasil pemeriksaan sang bidan ibu YF bertanya kepada anaknya lagi, namun si anak masih saja tidak berani mengatakannya, sehingga bidan membujuk korban untuk mengatakan yang sebenarnya, korbanpun menceritakan bahwa dia telah diperkosa kakeknya.

Mendengar cerita tersebut pelapor yang selaku orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Kunto Darussalam, setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 April 2018 sekitar pukul 21.00 wib dan atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam Akp Sihol Sitinjak maka dilakukan penangkapan terhadap MI saat kakek itu berada di rumahnya.

Berdasarkan  hasil interogasi ,maka didapat  keterangan dari  MI (kakek) mengakui perbuatannya, bahwa dia MI telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Atas dasar itu  saat ini MI diamankan di Polsek Kunto Ds guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Rokan hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, dalam rilis Paur Humas Polres Rohul IPDA Nanang Pujiono SH. (*)

Tulis Komentar