Arab Saudi Berlakukan PPN 5%, Biaya Umroh Dipastikan Makin Mahal

Jumat, 05 Januari 2018 | 22:25:00 WIB
Arab Saudi Berlakukan PPN 5%, Biaya Umroh Dipastikan Makin Mahali Foto: Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen terhadap barang dan jasa. Kebijakan ini dipastikan berdampak pada makin mahalnya biaya ibadah umrah.

Sebelumnya Kementerian Agama RI telah menetapkan biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar Rp20 juta. Namun, dengan adanya PPN lima persen tersebut, Kemenag akan mempertimbangkan kembali biaya standarisasi tersebut. ''Ini akan menjadi pertimbangan. Kemarin kan Rp20 juta standarnya,'' ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim  dikutip dari situs republika Jumat, 5 Januari 2018.

Arfi menjelaskan, akan ada beberapa komponen yang kemungkinan akan terdampak dengan adanya pajak lima persen di Arab Saudi. Di antaranya biaya akomodasi, hotel, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.

Menurutnya, penetapan biaya perjalanan ibadah umrah sepenuhnya memang menjadi hak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah. Namun, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kemenag juga tidak akan lepas tangan, apalagi terkait dengan kebijakan.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan asosiasi penyelenggara umrah untuk mengkaji kembali biaya referensi umrah. Jika pun nanti ada kenaikan, maka harus sesuai dengan beberapa komponen yang terkena imbas kebijakan tersebut.

Jadi tidak bisa dipukul rata. Artinya, kalau biaya umrah itu Rp20 juta, bukan berarti lima persen daripada Rp 20 juta itu. Kalau yang terkena biaya PPN itu cuma akomodasi, konsumsi dan transportasi, inilah yang dikenakan, tidak secara keseluruhan," ucapnya.

Sementara, biaya perjalanan umrah yang digunakan di dalam negeri, seperti halnya biaya tiket pesawat tidak akan terkena kebijakan Arab Saudi tersebut. Karena itu, penyelenggara umrah harus menetapkan biaya umrah sesuai dengan per komponen tersebut.
"Misalnya komponen tiket kan tidak kenakan biaya lima persen. Jadi yang berimbas itu yang terkena secara langsung dengan PPN lima persen itu," kata Arfi.

Seperti diketahui, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya. Mayoritas barang mewah dan jasa akan dikenakan VAT atau PPN sebesar lima persen di sana.

Negara-negara Kawasan Teluk sudah lama menarik pekerja asing dengan kehidupan bebas pajak. Namun, kini pemerintah-pemerintah negara di sana ingin meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mereka karena rendahnya harga minyak. VAT mulai berlaku di Saudi dan UEA pada 1 Januari 2018. (Genta/republika)

Tulis Komentar