Pemilu Kabupaten Kampar 2019 Bertambah 2 Dapil

Ahad, 31 Desember 2017 | 19:51:50 WIB
Pemilu Kabupaten Kampar 2019 Bertambah 2 Dapili Foto:

GENTAONLINE.COM-Daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) atau pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2019 mendatang berpotensi bertambah dari enam Dapil pada Pileg 2014 menjadi delapan Dapil pada Pileg 2019.

Hal ini terungkap dari rapat penataan Dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kampar Pemilu tahun 2019 di aula gedung KPU Kampar, Minggu, 31 Desember 2017.

Rapat dipimpin Ketua KPU Kampar Yatarullah didampingi komisioner lainnya Dahmizar yang juga Divisi Teknis Penyelengga Pemilu, M Hasbi, Sardalis dan Ahmad Dahlan. Selain itu hadir juga anggota Panwaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah dan M Amin Hidayat, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Ketua PWI Kabupaten Kampar Akhir Yani dan beberapa ketua organisasi profesi wartawan.

Dalam draft usulan Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kampar yang akan dilakukan uji publik pada Januari 2018 nanti dan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Riau sebagaimana disampaikan Dahmizar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengga Pemilu di KPU Kampar sekaligus Pengarah Utama Kelompok Kerja Penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten Kampar tahun 2017, ada tujuh dapil yang akan diusulkan. Tujuh Dapil ini adalah Dapil Kampar I yang terdiri dari Kecamatan Kampar, Rumbio Jaya dan Kampar Utara, Kampar II terdiri dari Kecamatan Tambang dan Kampa, Dapil Kampar III Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja, Dapil Kampar IV meliputi Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan.

Selanjutnya Dapil Kampar V meliputi Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Dapil Kampar VI Kecamatan Tapung dan Dapil Kampar VII meliputi Kecamatan Tapung Hilir dan Tapung Hulu.
Tambahan Dapil berdasarkan usulan draft awal ini adalah adanya pemecahan Dapil I yang sebelumnya Kecamatan Tambang dan Kampa masuk dalam Dapil I, sekarang menjadi Dapil II.

Kemudian, dalam rapat yang digelar hari ini masih ada usulan pemecahan Dapil IV pada Pemilu 2014 lalu. Jika Dapil IV berdasarkan Pemilu 2014 lalu terdiri dari Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu maka, untuk Pemilu 2019 berkembang wacana untuk tiga Kecamatan yakni Kecamatan XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu dan Kuok menjadi satu Dapil dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 4 kursi atau lebih banyak 1 kursi dari jumlah minimal 3 kursi sebagai syarat untuk membuat satu Dapil berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Usulan ini disampaikan Sekretaris DPC Hanura Kampar H Nurmailis Syaiful, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar Akhir Yani dan tokoh masyarakat Nofrizal. Usulan penambahan Dapil untuk tiga kecamatan ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kampar bersama anggota dan langsung dilakukan simulasi. Namun demikian kata Ketua KPU Kampar Yatarullah, ini masih dalam bentuk draft usulan dan masih memerlukan beberapa tahapan lagi untuk ditetapkan oleh KPU RI. Tahapan setelah rapat ini akan masuk tahap uji publik penataan Dapil pada Januari nanti dan kemudian hasil rapat pleno KPU Kampar pada rentang waktu 5-11 Januari 2018 nanti akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Riau. "Nanti akan tahu berapa alokasi kursi dan Dapil dan berapa alokasi kursi per dapil yang ada di Kabupaten Kampar" sebut Yatarullah.

Yatarullah juga menambahkan, berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) II yang dikirimkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar kepada Kementerian Dalam Negeri kemudian diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi dan didistribusikan ke KPU Kabupaten Kampar dimana jumlah penduduk Kabupaten Kampar saat ini secara administrasi sebanyak 740.839 jiwa. Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maka range Kabupaten Kampar berada pada 500.000 jiwa hingga 1.000.000 jiwa jumlah anggota DPRD kabupatennya sebanyak 45 orang atau tidak ada penambahan atau pengurangan dari Pemilu sebelumnya.

Sementara itu Dahmizar selaku Divisi Teknis Penyelengga Pemilu sekaligus Pengarah Utama Pokja Penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten Kampar tahun 2017 dalam pemaparannya menjelaskan mengenai penghitungan kursi berdasarkan bilangan pembagi penduduk (BPPd). "BPPdnya jumlah penduduk dibagi dengan jumlah alokasi kursi. Maka BPPd kita sekitar 16.463 pemilih atau harga satu kursi 16.463" ungkap Dahmizar.

Dahmizar juga memaparkan untuk membentuk satu dapil bisa Kecamatan itu berdiri sendiri dan bisa gabungan dari beberapa kecamatan. Satu dapil terdiri dari minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi berdasarkan undang-undang pemilu yang baru. Untuk penamaan Dapil KPU Kampar juga masih menunggu hasil uji publik pada Januari nanti, tutupnya.(Genta/gr)

Tulis Komentar