Kubang Jaya Alami Kekosongan Jabatan, Kaur Mengaku Repot

Sabtu, 02 Desember 2017 | 22:39:34 WIB
Kubang Jaya Alami Kekosongan Jabatan, Kaur Mengaku Repoti Foto:

GENTAONLINE.COM-Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu mengalami kekosongan Kepala Desa (Kades) setelah Pejabat Sementara (Pjs) Kades berakhir masa jabatannya 23 November 2017 lalu. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan siapa yang akan memimpin desa yang berpenduduk kurang lebih 27 ribu ini.

 
"Sebelumnya, kades definitif Herman tersandung kasus surat tanah beberapa waktu lalu, makanya jabatan di ambil alih oleh pejabat sementara. Sudah dua kali pergantian Pjs , namun untuk sekarang belum ada penunjukan Pjs lagi" terang Kaur Pemerintahan Kubang Jaya M Hermaini Kamis, 30 November 2017 di ruang kerjanya.

 
Ia menambahkan, pemberhentian kades definitif hanya sementara. Saat kades yang sudah menjabat dua periode ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri bangkinang beberapa waktu lalu. 
"Namun di Kejati beliau menang makanya dia bebas dan setahu saya Jaksa melakukan Kasasi, tiga orang lainnya yang dinyatakan bebas dari segala tuntutan ada juga berstatus PNS dan sekarang mereka sudah bekerja, namun pak Kades belum diaktifkan kembali," tutur Hermaini.

 
Kekosongan pemimpin di desa Kubang Jaya diakui Hermaini sangat mengganggu pelayanan kepada warga masyarakat, terlebih jika ada warga yang ingin mengurus surat tanah dan rekomendasi lainnya.
"Makanya kita inginkan pihak Kabupaten cepat merespon situasi ini, karena setahu kami surat dari kecamatan Siak Hulu sudah sampai ke kabupaten," sebutnya.

 
Sementara itu, Kadis pemerintahan masyarakat dan desa (PMD) Kampar Ranayus Mengungkapkan pihaknya sudah tahu perihal kekosongan jabatan tersebut. "Iya, kita sudah tahu dan akan segera kita tetapkan, karena Kades definitifsudah dinyatakan pengadilan tinggi dibebaskan dari segala tuntutan, maka beliau akan segera diaktifkan, karena sebelumnya hanya diberhentikan sementara terkait kasus tanah," ungkap Ranayus.

 
"Kita akan bahas pelantikannya, namun jika MA mengabulkan Kasasi jaksa, bisa saja beliau kembali ditahan" imbuhnya menutup. (*)

Tulis Komentar