8 Terpidana Korupsi di Riau Diusulkan Dapat Remisi

Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:02:36 WIB
8 Terpidana Korupsi di Riau Diusulkan Dapat Remisii Foto:

GENTAONLINE.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 9.082 narapidana di Provinsi Riau mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman HUT ke-77 RI. Di antara mereka terdapat terpidana kasus korupsi, termasuk mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Remisi tersebut akan diberikan pada peringatan HUT RI pada 17 Agustus nanti. Selain Amril Mukminin juga terdapat 7 nama terpidana lainnya yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Lapas Bengkalis, Lapas Perempuan Pekanbaru, dan Rutan Pekanbaru.

Adapun nama-nama tersebut adalah, dari Lapas Bengkalis ada nama Naola Ayu Puspita alilas Naola, dari Lapas Pekanbaru terdapat nama Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono. Lapas Perempuan Pekanbaru ada nama Krisna Olivia.

Sementara dari Rutan Pekanbaru adalah Abdul Samad, Amril Mukminin, dan Muliadi.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, menyebut, usulan telah dikirimkan. "Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu, Senin (15/8/2022).

Dijelaskannya, 9.082 orang WBP yang dapat remisi terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II. "Remisi Umum II maksudnya akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima,” kata Jahari.

WBP yang mendapatkan remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Riau. Kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI nanti.

Jahari merincikan bahwa jenis tindak pidana WBP yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing, dan sebagainya.

Menurut Jahari, Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang WBP-nya paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang. Disusul Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang.

Kemudian, WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan mendapat remisi sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut. Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

"Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” terang pria yang juga sebelumnya telah beberapa kali menjabat sebagai kepala lapas dan kepala rutan di berbagai daerah ini.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” kata Jahari.

Per tanggal 11 Agustus 2022, total WBP pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya.(ckc)

Tulis Komentar