Seperti Apa Proses Menegakan Hukum Kanwil Bea Cukai Riau, Dalam Penanganan Rokok Ilegal..

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 02:29:21 WIB
Seperti Apa Proses Menegakan Hukum Kanwil Bea Cukai Riau, Dalam Penanganan Rokok Ilegal..i Foto: Ini surat penangkapan tersebut

"Pemilik Toko Klontong Jl. Suka Karya Panam masih terus di proses oleh Kanwil Dirjend Bea dan Cukai Riau"

Merujuk kepada Penyampaian Penjelasan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau atas Permohonan klarifikasi  permintaan Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan, terkait dengan kegiatan operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakan (BKC-HT) yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia tanggal 17 Mei 2022 s/d 18 Juni 2022.

Sebagai Tindak lanjut kegiatan diatas, Kantor Wilayah DJBC Riau menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok ilegal di Riau dan berhasil diamankan  sejumlah 4.343.492 batang rokok dengan total potensi kerugian negara sejumlah Rp 3.053.566.021.00. dan salah satu lokasi operasi pengawasan adalah sebuah Toko Kelontong di Jl. Suka Karya Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar pada tanggal 15 Juni 2022 dari dan didapat 22 Karton atau 33.000 batang rokok berbagai merk dengan potensi kerugian negara Rp 147.540.310.00 dan pada saat operasi petugas Bea dan Cukai telah menerbitkan dan menyerahkn Surat Bukti Penindakan (SBP)  Nomor: SBP-... /WVC.03/2022 tanggal 15 Juni 2022 kepada pemilik warung. Tetapi dalam Surat Tersebut Tidak Ada No SBP dan Stempel dari Institusi Bea Cukai. Tutur Kennedy Santosa. 

Dalam rangka memberikan Kepastian Hukum atas status barang kena cukai ilegal, Kantor Bea Cukai Riau menetapkan Status barang tersebut sebagai barang yang dikuasai negara dengan Nomor: KEP-96/WBC 03/2022, tanggal 20 Juni 2022, kemudian ditindak lanjuti dengan penetapan barang yang menjadi milik negara dengan Nomor: KEP-108/WBC.03/2022 tanggal 4 Juli 2022 dan saat ini Rokok ilegal hasil tanggapan itu disimpan digudang Barang Hasil Penindaka Kanwil DJBC Riau dan belum dilakukan pemusnahan. Menanggapi hal ini apakah pemilik rokok ilegal tersebut sudah diberitahu ??? Dan Bagaimana Status Pemilik Rokok Ilegal ini, kenapa tidak ada Jalur Koordinasi dengan Kepolisian setelah dilakukan Penangkapan ??? Tutur Kennedy Santosa.

Sedangkan terhadap Pemilik Toko Klontong Jl. Suka Karya Tarai Bangun tempat ditemukannya Rokok ilegal yang hingga kini belum ada kejelasan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Agus Yulianto menjelaskan terhadap pemilik barang dan pihak lain yang terkait telah dilakukan permintaan keterangan dan hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian secara mendalam.

Pemimpin Redaksi Gentaonline.com Kennedy Santosa mempertanyakan proses hukum terhadap pemilik Toko Klontong yang hingga kini prosesnya masih mengambang tidak jelas dan terbukti sudah satu setengah bulan lamanya semenjak diamankan Barang Bukti Rokok Ilegal hingga kini kenapa belum ada Tersangkanya? dan terhadap barang bukti sampai kapan disimpan di Gudang dan kapan dimusnahkan?

Masyarakat menunggu Tindak lanjut proses hukumnya dan pemusnahan Barang Bukti tersebut dan Kennedy Santosa sebagai Pemimpin Redaksi Gentaonline.com sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendesak Kanwil Bea dan Cukai Riau agar terbuka dan transparan didalam menindak lanjuti perkara ini sebab hal ini menyangkut kewibawaan institusi negara didalam menjalankan tugas.tutup ( tim)

Tulis Komentar