Puluhan Dus Rokok Ilegal Disita Dari Pemilik Toko di Desa Tarai Bangun Kampar

Jumat, 17 Juni 2022 | 05:53:13 WIB
Puluhan Dus Rokok Ilegal Disita Dari Pemilik Toko di Desa Tarai Bangun Kampari Foto: Dalam operasi pasar di Jln. Sukakarya, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, pada tanggal 15 Maret 2022, petugas menyita 22 Karton rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pekanbaru- Menindaklanjuti Pelaksanaan gelaran operasi pasar menjelang akhir maret 2022, Tim Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.

Dalam operasi pasar di Jln. Sukakarya, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, pada tanggal 15 Maret 2022, petugas menyita 22 Karton rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Operasi pasar ini adalah kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah pengawasan kami. Dalam operasi pasar ini, petugas melakukan pemeriksaan pada stok rokok yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.

Ditempat yang lain team Gentaonline.com mendatangi Yusri Pemilik Toko Klontong tersebut, dari wawancara yang lakukan kejadian penangkapan ini dilaksanakan pukul 15.00 - 16.00 wib.

Dari Surat Bukti penindakan yang diberikan kepada Yusri terdapat kejanggalan dalam SOP Penindangan. Dari surat tersebut Team Gentaonline.com mendapati surat SBP tidak Memiliki No dan Tidak dilengkapi dengan Stempel Resmi dari Kantor Bea Cukai Pekanbaru. 

Menurut Yusri. Ada oknum Beacukai yang sudah pensiun menyatakan sudah lumrah menjual rokok hasil sitaan. Dan tidak pernah dimusnahkan. Serta tidak diketahui oleh media umumnya. 

Team Gentaonline.com meminta kepada kepala Bea Cukai Pekanbaru untuk segera menangkap Bandar Besar Rokok Ilegal yang masih bebas berkeliaran untuk memasarkan Rokok Ilegal Tersebut. Untuk Indonesia Maju. 

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 200, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

“Pemilik toko diberikan surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal dan jika masih kedapatan masih menjual rokok ilegal di kemudian hari, maka pemilik toko wajib untuk ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindaklanjuti.

Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran. Atas hal ini, petugas juga membuatkan surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masayarakat,” lanjutnya.

Prijo menegaskan peran masayarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Diharapkan dengan rutinnya kegiatan operasi pasar ini di berbagai daerah khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal ini akan semakin ditekan. Untuk menciptakan generasi muda Indonesia yang sehat dan jauh dari bebragai dampak buruk rokok ilegal. Untuk Indonesia Maju,” tutupnya. (lelek)

Tulis Komentar