Lebih Cepat, Syamsuar Jadi Gubernur Riau Hanya Sampai Tahun 2023
GENTAONLINE.COM - Masa jabatan Gubernur Riau beserta 16 provinsi lainnya akan berakhir setahun lebih cepat dari masa jabatan yang semestinya.
Dimana, gubernur dilantik pada Februari 2019, dan semestinya akan berakhir pada tahun 2024, masa Akhir Masa Jabatannya (AMJ) akan dipercepat menjadi tahun 2023.
Sebagai penggantinya akan ditunjuk pejabat gubernur sampai terpilihnya kepada daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Hal ini dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus. Kepada CAKAPLAH.com, ia mengatakan masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sesuai undang undang akan berakhir pada tahun 2023.
"Di Undang Undang nomor 10 tahun 2016, terkait masa jabatan Gubri ada di pasal 201 ayat 5. Dan memang akhir masa jabatan Gubri yakni sampai dan berakhir pada 2023," kata Firdaus, Senin (20/6/2022).
Lebih jauh, Firdaus mengatakan, terkait bulan apa akhir masa jabatan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau di tahun 2023 tersebut, masih menunggu arahan lebih lanjut.
"Untuk bulannya sampai dengan saat ini belum ada petunjuk, atau aturan lebih lanjut. Baik di Undang-Undang, maupun peraturan lainnya," tukasnya.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy juga membenarkan masa jabatan Gubernur Riau akan berakhir tahun 2023 mendatang. Ini berlaku jika Syamsuar dan Edy Natar selaku petahana kembali mencalonkan diri maju Pilkada Gubernur Riau tahun 2024.
Namun ketika Syamsuar saat ini tidak mencalon lagi, kata Masrul, maka masa jabatannya tetap berakhir sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) yakni 20 Februari 2024.
"Kecuali pak Gubernur tidak mencalonkan lagi, itu maka mengikuti AMJ. Tapi kalau mencalonkan sampai akhir tahun 2023," terang Masrul Kasmy singkat kepada CAKAPLAH.COM, Senin malam.
Untuk diketahui, sebanyak 17 orang gubernur di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023. Sebagian penggantinya akan ditunjuk pejabat gubernur sampai terpilihnya kepada daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Ke 17 gubernur yang akhir masa jabatannya berakhir pada 2023 diantaranya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Termasuk Gubernur Riau Syamsuar.
Selanjutnya, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur NTB Zulkieflimasnyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Isran Noor.
Lalu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sedangkan pada tahun 2022 ini akan ada tujuh gubernur yang lebih dahulu menyelesaikan masa jabatannya, yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim.
Selain itu, ada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Macan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.
Gubernur Riau Syamsuar sendiri sesuai tanggal pelantikan Akhir Masa Jabatannya (AMJ) akan berakhir pada 20 Februari 2024. Namun dikarenakan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution merupakan hasil Pilkada tahun 2018, maka masa jabatan dipercepatnya pada 2023.
Untuk diketahui, undang undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota sebagai berikut :
Pasal 201
(1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.
(2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan. pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
(4) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
(6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa. jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi jabatan kekosongan diangkat Bupati/Walikota, penjabat jabatan
Bupati/Walikota yang berasal dari pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan
Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan KPU.(ckc)
|