Penunjukan Plt Sekwan Ancam Lumpuhkan Aktivitas Gedung DPRD Riau

Jumat, 17 Juni 2022 | 10:51:53 WIB
Penunjukan Plt Sekwan Ancam Lumpuhkan Aktivitas Gedung DPRD Riaui Foto:

GENTAONLINE.COM - Polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau sampai kini belum usai. Persoalan administrasi yang terhambat mengancam melumpuhkan aktivitas di gedung wakil rakyat itu.

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Moh Yatim mengatakan, persoalan ini sudah menjadi atensi. Ia menyebut, sudah menyurati semua yang berkaitan dengan administrasi di DPRD Riau agar semua berjalan baik.

"Kita memanggil Sekretariat DPRD Riau, hasil pertemuan dengan Setwan itu, cara menyelesaikan persoalan internal ini adalah dengan pembicaraan antara Pimpinan DPRD Riau dengan Gubernur," kata Eddy, Kamis (16/6/2022).

Komisi I juga sudah mengundang Biro Hukum dan BPKAD untuk mencarikan solusi terkait kendala administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD yang selama ini berada dibawah tanggungjawab Muflihun. Namun, instansi tersebut tidak bisa menghadiri pertemuan karena ada kegiatan lain, dan akan dijadwalkan ulang.

Politisi Demokrat ini berharap, kondisi tersebut bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat, sebelum tanggal 20 Juni 2022 ini. Pada tanggal tersebut, merupakan batas pembayaran tagihan listrik ke PLN.

"Aktivitas kedewanan jadi terganggu, dukungan operasional tidak jelas. Bisa saja pihak ketiga yang punya hubungan kerja dengan DPRD Riau mengambil sikap, yang paling jelas itu listrik akan mati," jelas dia.

Selain itu, pembayaran-pembayaran kepada tenaga-tenaga pendukung di Sekretariat DPRD Riau juga dipastikan terganggu. Sebab, tidak bisa dilakukan pembayaran kepada tenaga honor lepas, tenaga keamanan, dan lainnya.

"Ini kan berdampak kepada aktivitas kedewanan, karena administrasi tidak jelas. Yang jelas, kami dari Komisi sudah meminta agar ini menjadi perhatian Pimpinan DPRD Riau," jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Riau menunjuk Jhoni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau setelah Sekwan Muflihun dilantik sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru.

Namun penunjukan Plt Sekwan justru menjadi polemik di internal anggota DPRD Riau. Sebab Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau menilai ada aturan yang dilanggar dan tidak sesuai Tata Tertib dalam penunjukan Plt Sekwan.

"Soal pergantian Sekwan ini, kalau memang regulasinya memang Plt ya silahkan, kalau Plh juga silahkan, tentunya harus diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan pergantian tentang Sekretaris DPRD Riau, diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004, dan Tata Tertib DPRD sendiri," kata Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartanto.

Dalam dua acuan tersebut, kata Ketua Fraksi PKB DPRD Riau ini, penunjukan pergantian tersebut harus diketahui pimpinan DPRD dan dikonsultasikan kepada fraksi-fraksi.

"Mekanisme ini harus dilewati, tak bisa langsung plak pluk plak pluk. Ini kan berbeda dengan OPD-OPD lain. Mengingat DPRD ini dalam hal pelayanan dan kegiatan-kegiatan DPRD. Ini kan sudah diatur oleh undang-undang dan diperkuat dengan Tatib, ya harus dihormati," jelas Ade Agus lagi.(ckc)

 
Tulis Komentar