Hasil Lelang Barang Rampasan Yaya Purnomo dan Tubagus Chaeri Wardhana, KPK Setor Rp 59,6 Miliar

Senin, 11 April 2022 | 09:22:31 WIB
Hasil Lelang Barang Rampasan Yaya Purnomo dan Tubagus Chaeri Wardhana, KPK Setor Rp 59,6 Miliari Foto:

GENTAONLINE.COM - Terus optimalkan upaya pemulihan asset recovery atau rampasan aset dari hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang Rp 59,6 miliar ke kas negara.


Pelaksana Tugas (Plt) jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang Rp 59,6 miliar tersebut berasal dari terpidana Yaya Purnomo dan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo kata Ali, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono bersama dan melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara.


Selanjutnya, setoran uang ke kas negara yang berasal dari terpidana Wawan kata Ali, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama terpidana Wawan.

"Upaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp 36,7 miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar dimaksud," jelas Ali.

Secara bertahap, KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya uang hasil lelang barang rampasan dari para koruptor.

"Untuk pencapaian optimal aset recovery dari hasil tindak pidana baik Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," pungkas Ali

Secara bertahap, KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya uang hasil lelang barang rampasan dari para koruptor.

"Untuk pencapaian optimal aset recovery dari hasil tindak pidana baik Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," pungkas Ali.(rml)

 

Tulis Komentar