Aturan Baru Pelaksanaan PTM di Sekolah

Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:28:41 WIB
Aturan Baru Pelaksanaan PTM di Sekolahi Foto:

GENTAONLINE.COM - Sejumlah sekolah telah menerima surat arahan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat empat poin yang diatur dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/ 00526/2022 tersebut. Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.

Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.

"Bukan tidak boleh masuk ya. Mereka tidak boleh luring. Kalau daring tidak ada masalah," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Jumat 18 Februari 2022.

Kasus Covid-19 merebak di lingkungan sekolah. Pihak sekolah pun mesti memperketat penerapan protokol kesehatan. Total ada 57 orang terkonfirmasi positif di 14 SMP di Pekanbaru.

Sekolah tersebut pun terpaksa menghentikan belajar tatap muka untuk sementara. Penyebaran Covid-19 di sekolah harus diwaspadai setelah adanya temuan konfirmasi positif virus Corona.(roc)

 

Tulis Komentar