Pimpinan MPR: JHT Berasal dari Gaji Pekerja yang Dipotong Bulanan, Bukan Uang Pemerintah
Kamis, 17 Februari 2022 | 08:39:54 WIB
Foto:
GENTAONLINE.COM - Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
“Jadi bukan uang pemerintah,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/2).
“Jadi sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” tutupnya.(rml)