Harapan KPK, Majelis Hakim Putuskan Azis Syamsuddin Bersalah

Senin, 14 Februari 2022 | 08:43:17 WIB
Harapan KPK, Majelis Hakim Putuskan Azis Syamsuddin Bersalahi Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim dapat sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin bersalah menurut hukum.


Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang membenarkan hari ini, Senin (14/2) diagendakan persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim Jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (14/2).


"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu, Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.


Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).(rml)

Tulis Komentar