Bagian Pencegahan Korupsi, KPK Kerjasama dengan Instansi Kelola LHKPN

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:30:28 WIB
Bagian Pencegahan Korupsi, KPK Kerjasama dengan Instansi Kelola LHKPNi Foto:

GENTAONLINE.COM - Sebagai langkah awal pencegahan dan pemeberantasan korupsi, KPK menggandeng instansi untuk bekerjasama mengeloka Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).


Dari video edukasi terkait LHKPN yang diunggah akun Youtube resmi KPK, dilihat redaksi, Senin (17/1) menjelaskan bagaimana KPK bekerjasama dengan instansi dalam mengelola LHKPN.

Dalam hal ini, menurut KPK instansi perlu mengharmonisasi peraturan mengenai LHKPN di masing-masing instansi sebagai komitmen penyelenggara negara bersih dan bebas dari perkara korupsi.

Untuk memperkuat koordinasi antara instansi dengan KPK maka dibentuklah unit pengelola LHKPN. Unit pengelolaan LHKPN ini adalah satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melalukan pengelolaan LHKPN di masing-masing instansi.

Pada masing-masing Instansi nantinya akan menunjuk admin instansi, dan admin unit kerja yang bertanggung jawab dalam pembaruan data wajib LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Secara teknisnya, unit admin dan unit kerja di masing-masing instansi nantinya mengirimkan permohonan aktivasi e-registration beserta surat penunjukan KPK di website elhkpn.kpk,go.id.

Setelah email aktivasi diterima, admin instansi, dan admin unit kerja kemudian mengaktivasi akun e-LHKPN. Setelah itu mereka akan mengelola LHKPN di instansinya.

Selain di instansi, KPK juga mendorong penyelenggara negara mematuhi LHKPN agar terciptannya penyelenggara negara yang jujur dan transparan. Setiap penyelenggara negara dapat mengisi LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Penyelenggara negara wajib telebih dulu mengunduh file yang terdapat di dalam website elhkpn.kpk,go.id. Jika file sudah dilengkapi maka berkasnya diserahkan ke admin instansi dan admin unit kerja bersama dengan foto copy KTP untuk kemudian selanjutnya didaftarkan sebagai wajib LHKPN.

Dari catatan KPK, pada tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 93,10 persen. Sementara, wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.

Adapun perinciannya antara lain bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

Kemudian, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Tulis Komentar