Peran Pemuda Dalam Pembangunan Desa

Sabtu, 04 November 2017 | 19:22:39 WIB
Peran Pemuda Dalam Pembangunan Desai Foto: Asrian Toni

Oleh: Asrian Toni

GENTAONLINE.COM-Transparan terkait pendanaan yang di gunakan. Hal ini akan menjadi pemicu penghambat dalam proses kemajuan desa karena sebanyak apapun anggaran yang  pemerintah kucurkan untuk pembangunan desa tapi tidak di kelola dengan baik maka akan hanya melahirkan sebuah peluang tindakan kejahatan/korupsi di desa.


Berangkat dari Undang-Undang Republik Indonesia no 6 Tahun 2014 tentang desa Paragraf 3 dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 yang berbunyi: 
a. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
b. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
c. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
d. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 
e. Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
f. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.


Berdasarkan ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai Demokrasi yang  dibuat oleh pemerintah terkait pembanguanan desa tentu memiliki tujuan agar apa yang diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun 2014 bahwa desa diberikan wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yang bersangkutan dengan diberikan anggaran sebesar 1,4 miliyar pertahunnya. Dalam hal ini banyak para masyarakat yang masih meragukan terhadap kridibilitas pemerintah desa dalam keberlanjutan pengembangan desa dengan anggaran sebesar 1,4 miliyar tersebut.  Keraguan tersebut berdasarkan fakta yang pada saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa baik dalam pembangunan maupun dalam kebijakan mengenai aset Desa.


Dalam permasalahan ini tentu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan kontroling setiap waktu terhadap kinerja di pemerintahan desa karena selain jarak tempuh, dan akses yang belum memadai  sehingga masih sulit mendapatkan informasi terkait kinerja desa. Maka kemungkinan besar akan banyak pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa mengingat sikap acuh masyarakat dan tidak di dukung oleh pemerintah Desa yang memiliki kualitas dan kesadaran untuk memberikan informasi atau mempublikasikan terkait segala hal yang menyangkut pelaksanaan pembangunan desa.


Melihat kasus ini tentu harus ada solusi agar apa yang termandat dalam UU Desa no 6 tahun 2014 dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, maka dari itu hal ini sangat erat kaitannya dalam peran aktif pemuda yang berasal dari desa tersebut. Khususnya mahasiswa, dapat turut aktif mengontrol dan memantau kinerja desa agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan antara masayarakat dan pemerintah desa. Terkait pemantauan ini sangat penting dilakukan agar pembangunan desa dapat bersinergi dengan apa yang di harapan oleh pemerintah dan masyarakat setempat.
Ditengah acuh tak acuh sikap masyarat  desa, proses pembagunan di desa menuntut kesadaran pemuda untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan guna menghidupkan harapan yang sudah diatur oleh Undang - Undang. Pemuda sebagai manusia yang masih memiliki idealisme dan kecakapan dalam menentukan semangat pembangunan, pemuda haruslah berada di ruang penyeimbang yang dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi ke depan.


Mengingat pemuda sebagai Agent Of Change dan Agen Controlling dalam sebuah perubahan tentu pemuda harus menjadi solusi ketika di hadapkan dengan sebuah tantangan menyambut sebuah perubahan. Peran aktif pemuda memang selalu diharapkan tak terkecuali dalam proses pambungan di desa.


Sebagaimana yang telah di atur dalam UU Desa No 6 tahun 2014 pasal 83 tersebut masyarakat maupun pemuda tidak perlu takut mendapatkan intervensi dari manapun untuk mencari atau meminta informasi terkait dengan pendanaan dan perecanaan pembangunan desa karena memang sudah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan Informasi serta melayani keperluan segala hal yang menyangkut desa.


Melihat tantangan dalam proses pembangunan desa kedepannya sangat di perlukan pemuda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan di pemerintah desa. Karena selain pemuda memiliki idealisme yang sangat tinggi, juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya. Maka dari itu penulis berharap dengan adanya tulisan ini pemuda dapat ikut sadar dan berperan dalam suatu pembanguan desa kedepannya. Baik dalam proses pengawasan pembangunan, perencaan, maupun dengan pendanaan desa. Hal ini sangat erat kaitan dengan hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya, seperti korupsi dan lainya yang dapat merugikan negara Indonesia dan rakyatnya.


Penulis adalah Ketua Umum Rumah Pergerakan Bangun Desa

Tulis Komentar