Firdaus Restui Erna Juita Sebagai Sekwan DPRD Pekanbaru ?

Selasa, 30 November 2021 | 13:22:03 WIB
Firdaus Restui Erna Juita Sebagai Sekwan DPRD Pekanbaru ?i Foto:

GENTAONLINE.COM - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru dipastikan akan segera terisi secara definitif. Kabarnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus telah merestui salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lulus assessment tahun 2021.

“Informasinya Pak Walikota Pekanbaru sudah merestui EJ sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru,” ujar sumber terpercaya yang juga salah satu pejabat Esselon II di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Pemberian restu kepada EJ dikabarkan karena pejabat tersebut memiliki dukungan yang kuat. Hal ini yang memutuskan Walikota Firdaus akhirnya memberikan restu. 

“Kabaranya EJ juga sudah mendapatkan rekomendasi dari pimpinan DPRD Pekanbaru. Setelah itu diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” cakapnya.

Diberitakan sebelumnya melalui surat bernomorkan 800/BKPSDM-MP/1852/2021 tertanggal 26 November 2021, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengirimkan surat permohonan rekomendasi pengisian JPTP Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. 

Dalam bunyi surat tersebut yakni menindaklanjuti hasil seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru yang tertuang dalam pengumuman panitia seleksi nomor 22/Pansel-JPTP/XI/2021 tentang hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru ada hal yang perlu kami sampaikan. 

1. Terdapat 2 nama pelamar yang telah lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru yakni Erna Juita (Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru) dan Zamzami (Sekretaris Dinas Sosial Kota Pekanbaru).

2. Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil pada pasal 127 ayat (4) khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. 

3. Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud di atas, bersama surat ini kami konsultasikan serta memohon rekomendasi dan jawaban pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

4. Sehubungan permohonan rekomendasi pada poin 3 di atas besar harapan kami untuk dapat menerima rekomendasi dan jawaban dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dalam kurun waktu tiga hari kerja pada saat surat permohonan rekomendasi ini diterima.

Sebelumnya, juga telah membuat prediksi terkait dengan nama-nama pejabat yang berpotensi untuk menduduki di 7 OPD yang di assessment oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, salah satunya Erna Juita yang bakal menduduki jabatan Sekretaris DPRD Pekanbaru. (ckc)

Tulis Komentar