Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Selasa, 30 November 2021 | 09:18:58 WIB
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Diadili di Pengadilan Tipikori Foto:

GENTAONLINE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan segera diadili dalam perkara suap penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).


Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11).

"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (30/11).

Selanjutnya, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," pungkas Ali.

Azis Syamsuddin akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(rml)

 

Tulis Komentar