Kuasa Hukum Yakin 100 Persen Bisa Bebaskan SH dari Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 23 November 2021 | 09:05:44 WIB
Kuasa Hukum Yakin 100 Persen Bisa Bebaskan SH dari Kasus Dugaan Pelecehan Seksuali Foto:

GENTAONLINE.COM - Kuasa Hukum Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan, walaupun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tetap yakin bisa membebaskan Syafri Harto di pengadilan nanti.

"Kami yakin 100 persen bisa bebaskan pak Syafri Harto di persidangan pengadilan nantinya," ujar Dodi Fernando, Senin (22/11/2021).

Pihaknya selaku Kuasa Hukum juga berkeyakinan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.

"Kami selaku Kuasa Hukum tetap berkeyakinan pak Syafri Harto tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Kami tunggu perkara ini di sidang pengadilan, agar kami bisa membuktikan bahwa pak Syafri Harto tidak salah atas yang ditudukan kepada dirinya," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk status tersangka merupakan wewenang penyidik. Pihaknya juga akan mengawal proses kasus ini hingga di putusan pengadilan.

"Ini baru awal dari proses itu, akan kita kawal sampai putusan pengadilan, sehingga bisa diuji apa yang telah dilakukan dalam proses penyidikan ini," lanjutnya.

"Pada prinsipnya kami tetap berkeyaninan fakta-fakta yang kami peroleh bahwa kami bisa membuktikan pak Syafri Harto tidak salah di persidangan," pungkasnya.

Ia mengatakan, Syafri Harto sedang menjalani pemeriksaan sebagai warga negara Indonesia yang patuh untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat disinggung mengenai apakah nantinya Syafri Harto akan ditahan oleh polisi atau tidak, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan ke penyidik.

"Syafri Harto kooperatif dalam pemeriksaan hari ini. Untuk ditahan atau tidaknya bisa ditanyakan ke penyidik," tutupnya.

Sebelumnya Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto hari ini, Senin (22/11/2021), sedang dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L.

"Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan tersangka Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual," ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan , Senin (22/11/2021).

Kata Teddy, tersangka Syafri Harto sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi pukul 10.00 WIB, Senin (22/11/2021).

"Sudah diperiksa dari pagi tadi jam 10 pagi. Saat ini sedang diperiksa," lanjutnya.

Teddy juga menyebutkan, Rektor Universitas Riau sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan, sejak Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Rektor Unri juga sudah diperiksa terkait dugaan kasus pelecehan seksual di kampus tersebut," pungkasnya.(ckc)

Tulis Komentar