Gubernur Minta Bantuan KPK Tuntaskan Persoalan Izin Perkebunan Sawit di Riau

Rabu, 17 November 2021 | 09:35:09 WIB
Gubernur Minta Bantuan KPK Tuntaskan Persoalan Izin Perkebunan Sawit di Riaui Foto: Foto : Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si

GENTAONLINE, PEKANBARU - Persoalan perizinan perkebunan kelapa sawit di Riau menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tidak sinkron dengan data yang dimiliki lintas kementerian.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai menggelar pertemuan dengan KPK RI, Kementerian/Lembaga dalam rangka pembahasan tentang upaya percepatan pelaksanaan srategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) Kebijakan Satu Peta, Senin (16/11/21) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Banyak perbedaan-perbedaan data izin perkebunan antara lintas kementerian. Ternasuk penyelesaian kebun dalam kawasan hutan ada yang tumpang tindih dalam penggunaannya," katanya.

"Jadi tadi saya sudah sampaikan segala persoalan di Riau ke KPK. Kami harapkan KPK dapat menyelesaikan persoalan ini, khususnya konflik pertanahan di Riau," sambungnya.

Gubri mengatakan, berdasarkan data yang ada perusahaan di Riau telah memiliki izin HGU luasnya hanya 1 juta hektare lebih. Sementara dari data Kementerian Pertanian (Kementan) RI seluas 3,3 juta hektare.

Namun yang lebih penting saat ini, lanjut Gubri, bagaimana meningkatkan pajak dari sektor perkebunan ini. Oleh karena itu, pihaknya memadu-serasikan pajak bumi dan banguan (PBB), Perkebunan yang diperoleh Kanwil Pajak dengan data yang dimiliki Pemprov Riau.

"Nanti perlu kami duduk bersama lagi untuk menyelesaikan masalah itu. Sehingga pajak yang kita peroleh itu, benar-benar ril sesuai di lapangan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan itu, karena negara dan daerah saat ini sedang butuh dana.

"Inilah yang kita maksimalkan dan kita concern dengan itu. Sehingga nanti ada perusahaan yang belum memiliki izin, segeralah mengurus izinnya," ucapnya.

"Termasuk perusahaan perkebunan yang memiliki lahan di kawasan hutan, diminta urus izin melalui KLHK RI. Sehingga diharapkan penerimaan pajak bagi negara semakin meningkat," tukasnya. (Ckc).

Editor : Alfedry

Tulis Komentar