Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Ajukan Praperadilan

Rabu, 17 November 2021 | 08:38:07 WIB
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Ajukan Praperadilani Foto:

GENTAONLINE.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra SH MH, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tertanggal 10 November 2021.

Selaku termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Pimpinan KPK.

Dalam petitumnya,  Andi Putra menyampaikan beberapa hal. Seperti meminta hakim menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Kemudian, meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui Andi Putra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Andi meminta adalah tidak berdasar atas hukum oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Andi Putra juga meminta hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021;

Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Selanjutnya, menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang milik Pemohon yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/342/DIK.01.05/01/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum di dalam Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan harus segera dikembalikan kepada Pemohon.

Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari tahanan Termohon segera setelah putusan ini dibacakan; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat Pemohon," bunyi petitum tersebut.

Sidang perdana akan digelar pada 29 November 2021.  Jika nantinya, hakim praperadilan berpendapat lain, Andi Putra berharap hakim  berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (18/10/2021). Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir.  Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.

Saat ini, Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni  Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di  Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung  19 Oktober sampai 7  November 2021 di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya,  untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah  satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan,  sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta. Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut,  Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ckc)

Tulis Komentar