Gawat, Plt Kades Desa Baru, MARLIS Berani Teken Surat Tanah

Ahad, 14 November 2021 | 05:48:57 WIB
Gawat, Plt Kades Desa Baru, MARLIS Berani Teken Surat Tanahi Foto: SK Pengangkatan PLT

DESA BARU - Hitungan hari Camat Siak Hulu RAHMAT FAJRI S.STP.,MSi menyerahkan surat keputusan (SK) Nomor : SPT. 140/PEM-SH/29 mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kades Desa Baru kepada MARLIS . 

”Saya minta pelaksana tugas Kades segera menyesuaikan diri bersama masyarakat setempat untuk melanjutkan program kerja mantan kades. Tegasnya, tugas kepala desa sepenuhnya di pundak PLT bersama dengan staf seluruh perangkat desa dan masyarakat,” kata Camat Fajri. 

Lebih lanjut dikatakan, MARLIS merupakan Sekdes sehingga juga sudah dianggap paham dengan karakter masyarakat Desa  Baru. 

Kesempatan itu, CAMAT mengingatkan tugas plt Kades tidak lebih menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, tidak dibenarkan membuat kebijakan ataupun menandatangani surat tanah. 

”Hal hal yang prinsip dalam pelaksanaan Tugas agar dikonsultasikan dengan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar” tegas Camat dalam surat tertanggal 21 Oktober 2021.

Parahnya PLT Kades Desa Baru, MARLIS justru melanggar perintah yang di berikan CAMAT. 

"PLT Kades justru telah berani teken surat tanah" kata Rindu (bukan nama asli),  narasumber minta nama aslinya dirahasiakan. 

Rindu mengatakan bahwa MARLIS berani melanggar aturan meneken sejumlah surat tanah karena menerima sesuatu dari pihak diduga "pemain" Tanah. 

"Main teken padahal PLT dilarang meneken surat tanah" tuturnya.

Rindu meminta pihak terkait memproses MARLIS karena sudah melanggar aturan. (*) 

Editor : edi lelek

Tulis Komentar