Perkara Tanah di Sidomulyo Barat, Ahli waris menduga tanda tangan orang tuanya dipalsukan

Ahad, 07 November 2021 | 04:51:27 WIB
Perkara Tanah di Sidomulyo Barat, Ahli waris menduga tanda tangan orang tuanya dipalsukani Foto: Munir, salah seorang ahli waris tanah yang berlokasi di Rukun Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 26, saat ditemui di Sidomyulyo Barat

Pekanbaru--Munir, salah seorang ahli waris tanah yang berlokasi di Rukun Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 26, Kelurahan Sidomyulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, merasakan ketidakadilan dan merasakan betapa beratnya melawan mafia tanah.

Kepada wartawan, di Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) dia menuturkan, tanah warisan orang tuanya almarhum Impam seluas satu hektare dari luas seluruhnya dua hektare, menjadi milik orang lain berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Menurut Munir, seolah-olah ayahnya menjual lahan tersebut kepada Surachmat pada 1994 ketika ayahnya itu masih hidup. Padahal, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah orang tuanya bernana Impam terbit tahun 1998.

Sementara, sebut Munir, saat itu ayahnya sudah sakit-sakitan, tak mungkin melakukan transaksi jual beli tanah. Lagi pula, kata Munir, anak-anak Impam sebagai ahli waris sama sekali tidak tahu kalau ayah mereka menjual tanah. 

Munir menjelaskan, almarhum ayahnya, Impam, memiliki 9 anak. Munir sendiri anak bungsu. 

Dari keterangan Munir, Surachmat menggugat pihak ahli waris pada 2015. Mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hingga Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dimenangkan Surachmat. 

Terakhir, kata Munir, pihaknya melakukan kasasi, namun pihak ahli waris belum mengetahui bagaimana hasilnya. Karena hasil putusan Mahkamah Agung (MA) belum ada ke pihak ahli waris maupun pengacaranya. (edi)

Tulis Komentar