Razia KTP, Disdukcapil Kota Pekanbaru Jaring 49 Orang

Rabu, 25 Oktober 2017 | 20:21:44 WIB
Razia KTP, Disdukcapil Kota Pekanbaru Jaring 49 Orangi Foto:

GENTAONLINE.COM-Dalam razia KTP yang digelar Disdukcapil Kota Pekanbaru, Riau, Rabu, 25 Oktober 2017 sebanyak 49 orang terjaring saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Hasil operasi razia KTP tersebut yang terjaring sebanyak 49 orang,” sebut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin usai razia KTP di depan Kantor Camat Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut warga yang tidak membawa maupun tidak memiliki KTP sebanyak 25 orang, sementara yang memiliki KTP luar kota Pekanbaru sebanyak delapan orang.
"Sedangkan warga yang membawa KTP, namun sudah habis masa berlaku terjaring sebanyak 16 orang. Yang terjaring, kenakan sanksi denda," ungkapnya.

Baharuddin menambahkan, warga yang terjaring razia sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 pasal 67 ayat 1 tentang sanksi tidak memiliki KTP, diharuskan membayar denda sebesar Rp50 ribu.
“Sedangkan untuk yang mempunyai KTP luar, mereka diharuskan membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisili mereka. Karena warga luar yang datang ke kota Pekanbaru, harus memiliki KTP dari kota asal,” sambung Baharuddin.

Pasalnya, apabila tidak memiliki KTP kota Pekanbaru dan hanya jalan-jalan saja maka mereka tetap akan terjaring. "Razia ini hanya untuk menertibkan dan mengawasi orang yang masuk maupun keluar Kota Pekanbaru," tegasnya.


"Semua warga masyarakat harus memiliki identutas diri. Bahkan, seseorang yang lahir harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran begitu pun yang menikah harus mempunyai akta pernikahan, bahkan yang meninggal sekalipun harus mempunyai akta kematian," terang Baharuddin menutup. (rls/gr)

Tulis Komentar