KPI Bentuk Tim Internal Usut Kasus Perundungan MSA

Jumat, 03 September 2021 | 11:25:54 WIB
KPI Bentuk Tim Internal Usut Kasus Perundungan MSAi Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk tim investigasi internal untuk melakukan pendalaman informasi terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai berinisial MSA. Komisioner KPI, Nuning Rodiyah menegaskan, KPI tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual.

 

"Kami telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak dalam surat yang ditulis oleh MSA," kata Nuning di Polres Jakarta Pusat, Kamis (2/9).

Nuning menjelaskan, pihaknya sudah memanggil tujuh dari delapan orang yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MSA. Ia menjelaskan, ketujuh terduga pelaku sudah hadir di kantor KPI Pusat dan sedang dalam proses untuk menjadi bahan pertimbangan lembaga negara tersebut.

Jika ketujuh orang tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada para pelaku. "Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," kata Nuning.

Di sisi lain, KPI juga telah memberikan pendampingan terhadap korban MSA untuk menyampaikan laporannya ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam. Selain advokasi dan pendampingan hukum, KPI memberikan pendampingan psikolog terhadap korban MSA.

Ada pun kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MSA diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9), malam. Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat.

Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020. Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban. Korban menyampaikan, ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian.

Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor. Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.(rep)

 

 
 
Tulis Komentar