Masuk Pekanbaru Harus Ada Sertifikat Vaksin dan Bebas Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 | 10:36:28 WIB
Masuk Pekanbaru Harus Ada Sertifikat Vaksin dan Bebas Covid-19i Foto:

GENTAONLINE.COM - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melakukan pengecekan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada jalur keluar masuk Pekanbaru.

PPKM level 4 yang dimulai sejak 26 Juli 2021 akan berakhir sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kombes Pol Nandang menjelaskan dalam rangka penerapan PPKM level 4 di kota Pekanbaru, maka diberlakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk kota Pekanbaru.

"Saat ini, bagi yang ingin melintas perbatasan harus bisa menunjukkan keterangan bebas Covid dan sertifikat Vaksin, kalau itu tidak ada harus putar balik," ucap Kombes Pol Nandang, Selasa, 27 Juli 2021.

Pada pos penyekatan di Jalan Yosudarso Kecamatan Rumbai, ada beberapa kendaraan yang harus putar balik karena bukan merupakan warga kota Pekanbaru dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat Vaksin.

"Alhamdulillah dengan cara petugas yang memeriksa secara humanis dan educated, masyarakat yang ingin melintas mau untuk diperiksa, dan bagi mereka yang tidak bisa melintas mau untuk putar arah," terangnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Nandang juga melakukan pengecekan di Pos Penyekatan di Jalan Lintas Timur, Pasir Putih, Kecamatan Kulim.

Masyarakat yang ingin melintas dan tidak dapat menunjukkan bukti bebas Covid akan dilakukan Swab di tempat.

Dalam penerapan PPKM level IV untuk tempat-tempat usaha yang bersifat esensial ataupun menjual kebutuhan-kebutuhan pokok diperbolehkan untuk buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan pukul 20.00 WIB harus sudah tutup.

"Tadi semua sudah kita cek, Alhamdulillah, pusat-pusat perbelanjaan ini sudah mematuhi aturan-aturan PPKM level IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah" pungkasnya.(roc)

Tulis Komentar