Kemendikbud Wajibkan Sekolah Buat RKAS untuk PTM Terbatas

Jumat, 18 Juni 2021 | 09:32:52 WIB
Kemendikbud Wajibkan Sekolah Buat RKAS untuk PTM Terbatasi Foto:

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mewajibkan setiap sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memfasilitasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini berkaitan persiapan penerapan protokol kesehatan sekolah sebelum PTM terbatas diberlakukan.

"Sekolah wajib membuat RKAS rencana kegiatan dan anggaran sekolah, untuk bisa memfasilitasi PTM dan sekaligus tetap menjaga keamanan kesehatan keluarga di sekolah," kata Jumeri dalam webinar Kemkominfo bertajuk 'Peran UKS sebagai Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah, Kamis (17/6).

Jumeri mengatakan, kebijakan Pemerintah saat ini memberi keleluasaan kepada sekolah dalam penggunaan dana BOS reguler untuk menunjang tercapainya protokol kesehatan di sekolah. Hal ini karena sarana dan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya.

Untuk itu kata Jumeri, diperlukan pembiayaan khusus dalam menyediakan alat alat kebersihan dan cairan disinfektan. "Kebijakan pemanfaatan BOS di 2020 dan 2021di masa pandemi Covid-19, telah memberikan keleluasaan sekolah untuk dapat menggunakan dana bos reguler yang diperoleh dari pemerintah untuk membeli peralatan dan bahan yang menunjang tercapainya protokol kesehatan  sekolah," katanya.

Ia juga mendorong peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di sekolah. Menurutnya, peran UKS juga untuk membantu Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah.

Untuk memudahkan, dalam mengukur biaya operasional dan pemeliharaan sarana sekolah, tim sekolah dan kebersihan dan keselamatan juga dapat menggunakan aplikasi untuk menghitung biaya tersebut.(rep)

Tulis Komentar