Legislator Demokrat: Imbauan Jokowi Soal KPK Hanya Basa-Basi

Kamis, 27 Mei 2021 | 09:48:10 WIB
Legislator Demokrat: Imbauan Jokowi Soal KPK Hanya Basa-Basii Foto:

GENTAONLINE.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menanggapi dipecatnya 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurutnya, imbauan Presiden Joko Widodo terkait polemik tersebut basa-basi semata. "Saya rasa imbauan Presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (26/5).

Menurutnya, Jokowi perlu membuktikan dirinya memang memperkuat KPK, bukan melemahkannya. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang menjadi dasar pemecatan. 

"Presiden harus menerbitkan Perppu untuk mengubah pasal UU yeng menjadi dasar juridis Ketua KPK memecat 52 pegawainya," ujar Benny.

Di samping itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga perlu membuktikan bahwa kepemimpinannya tak melemahkan lembaga antirasuah itu. Salah satunya dengan segera memeriksa dan menahan sejumlah tokoh yang sudah ketahuan terlibat dalam kasus korupsi. 

"Kita menunggu langkah Preiden dan langkah Ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan itu (pelemahan) tidak benar. Saya berharap dugaan itu tidak benar," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN), dipecat. Sementara, 24 orang pegawai KPK lainnya diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK ulang dan pelatihan bela negara. 

"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan saat konferensi pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5). 

Namun, sebelum mengikuti tes TWK ulang dan pelatihan bela negara, Marwata menambahkan, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kemudian, jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN. "Kalau yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Marwata.(rep)

Tulis Komentar