Sekolah Tatap Muka di Kepulauan Meranti Ditiadakan, Libur Diperpanjang Sampai 5 Juni 2021
GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memutuskan untuk sekolah tatap muka kembali ditiadakan. Libur sekolah pembelajaran tatap muka pada Jenjang PAUD, SD dan SMP itu ditiadakan terhitung mulai tanggal 24 Mei sampai 5 Juni 2021 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti, Agusyanto Bakar didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Syafrizal mengatakan pembelajaran kembali dilaksanakan dengan sistem belajar dari rumah secara daring maupun luring.
Peniadaan belajar tatap muka tersebut merupakan hasil Keputusan Rapat tim Gugus Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 20 Mei 2021 tentang Rapat Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu mengingat perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti terus meningkat, dan libur sekolah tersebut salah satu upaya untuk menghambat penyebaran Covid-19.
"Selain berdasarkan hasil rapat tim Gugus Covid-19, keputusan ini juga berdasarkan keputusan tiga menteri dan juga Gubernur Riau. Dimana keputusan penambahan libur ini untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti, Agusyanto Bakar, Sabtu (22/5/2021).
Dikatakan, berdasarkan surat yang keluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti nomor 420/DISDIKBUDV/2021/448 yang disampaikan kepada Kepala PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kepulauan Meranti perihal Pemberitahuan Belajar dari Rumah Antisipasi Pencegahan Covid-19 ada beberapa yang harus diperhatikan.
Diantaranya, selama kegiatan belajar dari rumah, pendidik diimbau untuk tidak memberikan tugas yang sifatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografis, dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah. Selain itu kepala satuan pendidikan membuat pembagian shift kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan Covid-19.
"Walaupun sekolah diliburkan, kepala satuan pendidikan tetap melakukan supervisi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif dan melaporkan hasil pembelajaran ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Agusyanto.
Selanjutnya penetapan kebijakan sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali apabila terdapat perubahan sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. "Jika keadaan sudah membaik sesuai dengan pantauan tim Satgas, maka akan ada pemberitahuan selanjutnya," pungkasnya.(hrc)