Kasus 6 Kegiatan di Sekda Kuansing Terus Berjalan

Jumat, 07 Mei 2021 | 04:44:35 WIB
Kasus 6 Kegiatan di Sekda Kuansing Terus Berjalani Foto:

Kuantan Singingi - Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, M.Si memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sebagai saksi dalam kasus 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Kamis (06/05/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H kepada media pada Kamis (06/05/2021) sore di Teluk Kuantan.

Menurut Kajari Kuansing, Hadiman mengatakan Bupati Kuansing H. Mursini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Pak Mursini diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB, lebih kurang 6 jam," kata Kajari.

Setelah pemeriksaan Bupati Kuansing, sambung Hadiman, sang Kajari Terbaik 3 Se-Indonesia dan Terbaik Pertama Se-Provinsi Riau dalam penanganan kasus Tipikor. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 ahli nantinya.

"Setelah pemeriksaan Pak Mursini, Penyidik akan memeriksa Ahli sebanyak 3 Ahli, yaitu 1. Ahli Hukum Administrasi Negara, 2. Ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara, 3. Ahli Perhitungan Kerugian Negara," terang Hadiman.

Rencananya, kata Hadiman, akan diperiksa Ketiga Ahli tersebut pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang dengan jam berbeda-beda. "Rencana kami ketiga Ahli ini akan diperiksa pada Senin minggu depan," ujar Kajari Kuansing.

Untuk semua saksi yang terperiksa, kata Hadiman, dalam kasus 6 kegiatan pada Sekretariat Daerah Kuantan Singingi masih berstatus sebagai saksi, belum ada penetapan sebagai tersangka.

"Sementara ini semua status mereka masih saksi, karena Penyidik masih menunggu pemeriksaan Ahli, setelah ketiga Ahli diperiksa, kemudian Penyidik akan melakukan gelar atau ekspos perkara, guna menentukan apakah Penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti, jika Penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti, maka Penyidik akan menetapkan tersangkanya," tutup Kajari Kuansing, Hadiman. 

source : hariantime

Tulis Komentar