KPK Amankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Azis Syamsuddin

Kamis, 29 April 2021 | 12:11:11 WIB
KPK Amankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Azis Syamsuddini Foto:

GENTAONLINE.COM -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah. Kasus bermula dari penangkapan penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diduga menjanjikan untuk tidak menaikkan pengusutan perkara ke tingkat penyidikan.

Barang bukti itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta apartemen para pihak yang terkait perkara. Penindakan di sejumlah lokasi dilakukan pada Rabu (28/4) kemarin.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," terang Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulis, Kamis (29/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan tim KPK akan menganalisa barang bukti sebelum menempuh penyitaan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyadapan, penggeledahan maupun, penyitaan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tutur Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial sebagai tersangka.

Stepanus diduga menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial sebagai imbalan perbantuan mengupayakan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Sementara Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran diduga menjembatani pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni Stepanus Robin bersepakat membantu penyelidikan dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial itu agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. (cnn)

Tulis Komentar