Bikin Bingung,

Pemprov dan Pemko Pekanbaru Masih Tak Sinkron Soal Larangan Mudik Lokal

Selasa, 20 April 2021 | 11:36:12 WIB
Pemprov dan Pemko Pekanbaru Masih Tak Sinkron Soal Larangan Mudik Lokali Foto:

GENTAONLINE.COM — Setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan, Gubernur Riau Syamsuar akhirnya memberlakukan larangan mudik lokal dan berlaku 6-17 Mei 2021. Menjadi sorotan karena sebelumnya Syamsuar menyatakan bahwa mudik lokal diperbolehkan.

Namun Larangan mudik antar daerah di Riau ini pun berlaku sama dengan larangan mudik ke keluar provinsi, seperti ketetapan pemerintah pusat. Namun hingga kini petunjuk teknis mengenai larangan mudik tersebut belum ada.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang masyarakat melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021. Larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait larangan mudik ini. Sama dengan pernyataan Gubernur Riau sebelumnya, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menilai warga dapat melakukan mudik selama masih dalam Provinsi.

“Untuk larangan mudik lebaran itu, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tetapi kalau mudik dalam provinsi itu tidak dilarang, tidak ada masalah,” ujar Yuliarso, Senin 19 April 2021, dikutip dari situs resmi Pemko Pekanbaru.

Dia menambahkan, pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi akan seperti apa teknis dari larangan mudik lebaran yang disampaikan Kemenhub RI. Namun, informasi yang telah diterima, larangan mudik itu hanya berlaku untuk antar provinsi. “Jadi, mobilisasi antar kabupaten/kota di dalam provinsi masih ada,” jelasnya.

Sementara itu Dishub Kota Pekanbaru akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan baik di jalur darat maupun jalur sungai, untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 selama arus mudik.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kapasitas penumpang dibatasi 50%, penggunaan masker, jaga jarak dan sebagainya. “Protokol kesehatan saja. Kita tidak ada tes swab atau rapid. Tetapi jika ada yang terindikasi, akan kita larang,” sebutnya.

Hal ini kemudian bertentangan dengan pernyataan Gubernur Riau Syamsuar pada Senin, 19 April 2021. Syamsuar mengatakan mudik lokal atau mudik antar daerah di Riau tetap dilarang pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Menurut Syamsuar larangan mudik antar daerah di Riau ini pun berlaku sama dengan larangan mudik ke keluar provinsi, yang sebelumnya telah disampaikan ke publik. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. “Mulai tanggal 6 Mei semua berlaku sama,” kata Syamsuar di Gedung Daerah, Pekanbaru, Riau, Senin 19 April 2021.

Menurut Syamsuar larangan mudik lokal juga bagian upaya langkah pencegahan guna menekan penyebaran Covid-19, apalagi mengingat angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau berapa hari terakhir meningkat tajam, termasuk kasus meninggal dunia akibat virus itu.

Dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah Protokol Kesehatan (Prokes) masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan.

Menurut Syamsuar, untuk melakukan penanganan Covid-19 secara ketat diperlukan upaya kerjasama semua pihak termasuk dalam mengawasi adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.

“Termasuk juga harus mempersiapkan Rumah Sakit yang telah dipersiapkan untuk menangani kasus COVID-19 dan obat-obatan serta semua yang berkaitan kebutuhan dari rumah sakit lainnya,” katanya. (bpc)

Tulis Komentar