Ini Kata Dewan Soal Perusahaan Menang Lelang Sampah, Padahal Sebelumnya Didiskualifikasi

Selasa, 16 Maret 2021 | 09:51:59 WIB
Ini Kata Dewan Soal Perusahaan Menang Lelang Sampah, Padahal Sebelumnya Didiskualifikasii Foto:

GENTAONLINE.COM - PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya kembali menjadi rekanan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun 2021 ini.

Zona I dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp22,677 miliar. Untuk zona ini ada 17 peserta yang mengikuti lelang.

Sementara itu, di zona II, lelang Pengangkutan sampah dimenangkan oleh PT Samhana Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp19,942 miliar. Di zona II ada 23 perusahaan yang ikut menjadi peserta lelang.

Tentang perusahaan lama yang kembali memenangkan lelang pengangkutan sampah, Roni Pasla anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru mengatakan sepanjang sesuai dengan prosedur lelang dan memenuhi persyaratan lelang, DPRD tidak mempermasalahkannya.

"Namun yang jadi pertanyaan kita adalah bahwa pada saat lelang pertama, keduanya didiskualifikasi dengan alasan tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi. Sementara di saat itu mereka (Samhana dan Godang Tua) adalah yang mengerjakan proyek ini (pengangkutan sampah)," cakap Roni, Senin (15/3/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikenal kritis terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang bersikeras ingin melakukan swastanisasi sampah ini juga, menegaskan bahwa swastanisasi pengangkutan sampah ini merupakan akal-akalan dari Pemko Pekanbaru.

"Akal-akalan proyek ini mulai terasa saat nilai lelang saat ini dengan waktu 9 bulan sebesar Rp43 miliar, sama dengan tahun lalu perharinya sebesar Rp156 jutaan. Ada selisih Rp30 jutaan perhari yang kita anggarkan tahun 2021 yaitu sebesar Rp43 miliar yang seharusnya Rp123 jutaan perhari," bebernya.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru beberapa kali memanggil DLHK Pekanbaru untuk meminta klarifikasi perhitungan baru dan dasar kajiannya. Namun sampai saat ini DLHK tidak dapat menunjukkannya kepada Komisi IV.

"Hasil hearing sebelumnya DLHK menyampaikan bahwa saat ini mereka menyewa kendaran sebanyak 30 unit dump truk seharga Rp36 juta perunit perbulan, ini sama dengan sistem swakelola," tegasnya.

Lebih jauh Roni membeberkan berdasarkan perhitungan tonase sampah dari DLHK maka sebenarnya untuk 2 zona yang diswastanisasikan membutuhkan 70 unit kendaraan pengangkut sampah. Artinya jika melakukan swakelola hanya dibutuhkan anggaran Rp22.6 miliar selama 9 bulan tersisa atau menghemat lebih dari Rp10 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

"Oleh karena itu, kami dari Komisi IV  DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar dilakukan swakelola untuk pengangkutan sampah, namun sejauh ini rekomendasi kami tidak digubris oleh Pemko yang tetap ngotot untuk dipihak ketigakan," pungkasnya.(ckp)

Tulis Komentar