Lagi Pelaku Narkoba Kembali Ditangkap di Desa Pandau Jaya Kampar

Ahad, 07 Maret 2021 | 11:03:59 WIB
Lagi Pelaku Narkoba Kembali Ditangkap di Desa Pandau Jaya Kampari Foto: Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian Siak Hulu ini adalah DD (40) warga Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

GENTA, SIAKHULU - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Jumat sore (05/03/2021) di Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah DD (40) warga Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (05/03/2021) sekira pukul 15.30 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Perumahan Gading Marpoyan.

Dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan DD yang diduga sebagai pengedar narkoba, setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rls/Alfed)

Tulis Komentar