Diduga Ada Aktivitas Dagang Buku di SMPN 1 Pangkalan Kuras, Disdik Pelalawan Tidak Tahu ?

Sabtu, 06 Maret 2021 | 11:55:47 WIB
Diduga Ada Aktivitas Dagang Buku di SMPN 1 Pangkalan Kuras, Disdik Pelalawan Tidak Tahu ?i Foto: Kepala Sekolah SMPN 1 Pangkalan Kuras Muzahar, S.Pd

GENTAONLINE.COM-Praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli). Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 12 butir a ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah. 

Meski demikian, masih saja ada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang mengabaikan aturan tersebut. Laporan yang diterima redaksi gentaonline.com pada Kamis pagi (4/3) membuat hati miris. Ditengah masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini, diduga Kepsek SMPN 1 Pangkalan Kuras 'Dagang' buku LKS di Sekolah dengan dalih Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh dan Hasil Rakor Majelis Guru SMPN 1 Pangkalan Kuras sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan No. 421/SMPN-1/PK/2021/073 yang ditandatangani oleh Kepsek SMPN 1 Pangkalan Kuras Muzahar, S.Pd tertanggal 22 Januari 2021.

Dalam surat yang ditujukan kepada Orang Tua/Wali Siswa itu disampaikan pihak Sekolah menganjurkan Pembelian/Pengadaan LKS bagi siswa kelas VII. "Kepada Orang Tua/Wali Siswa harap dapat menyiapkan pembiayaan sebesar Rp. 110.000 bagi yang beragama Islam dan Rp.110.000 bagi yang beragama non Islam" tulisnya menghimbau.

Selanjutnya, pihak Sekolah akan melaksanakan pembagian buku Siap Menghadapi Ujian Sekolah bagi siswa kelas IX, "Kepada Orang Tua/wali yang bersangkutan diharapkan dapat menyiapkan pembiayaan sebesar Rp.120.000 untuk satu paket dimaksud" sebagaimana tertulis dalam surat itu.

Terakhir disana diarahkan, kegiatan tersebut dapat melalui Koperasi Sekolah pada hari senin 25 Januari sampai dengan 28 Januari 2021. "Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi" isi penutup surat lengkap dengan stempel Sekolah.

Salah seorang wali murid SMPN 1 Pangkalan Kuras membenarkan pembelian buku LKS itu melalui Koperasi Sekolah. "Iya, dan kami juga diberi kwitansi pembayarannya" ungkap Kukuh (nama samaran) Kamis pagi (4/3) via telepon seluler.

Redaksi mencoba menghubungi Kepsek SMPN 1 Pangkalan Kuras Muzahar, S.Pd. Dalam sambungan telepon seluler Kamis petang (4/1), ia mengatakan itu hanya salah paham. "Kami bukan jual beli, kami dari Koperasi Sekolah, buku itu udah disediakan di sana. Kalau siswa butuh apa apa atau mau buku itu silakan ambil di Koperasi Sekolah" bantahnya.

Saat ditanya apakah kegiatan tersebut dalam sepengetahuan Dinas Pendidikan Pelalawan, Muzahar menyanggahnya.

"Tidaklah, tak tahu. Inikan internal Sekolah hanya untuk lingkungan Sekolah ini saja" tutupnya.

Tulis Komentar