Soal Perpres Miras,

Mahfud Klaim Pemerintah Tak Alergi Kritik

Rabu, 03 Maret 2021 | 10:42:58 WIB
Mahfud Klaim Pemerintah Tak Alergi Kritiki Foto:

GENTAONLINE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak alergi kritik, sehingga mau mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi minuman keras (miras) di tanah air.

Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resmi miliknya, @Mohmahfudmd pada Rabu (3/3).

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya," kata Mahfud.

Selama kritikan disampaikan dengan rasional sebagai suara dari rakyat, lanjut Mahfud, pemerintah pasti akan mendengarkan. Dia mengklaim pemerintah akan selalu mengakomodasi kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.

"Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menerbitkan aturan dalam bentuk Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat aturan izin investasi minuman keras (miras). Gelombang kritik lantas berdatangan, terutama dari ormas Islam.

Genap berusia satu bulan, readyviewed aturan yang banyak menuai kontra dari berbagai kalangan masyarakat itu secara resmi dicabut Jokowi pada Selasa (2/3).

Jokowi mencabut aturan tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (2/3).(rep)

Tulis Komentar