Tiga Pelaku Penyelundup 230 Ribu Batang Rokok Ditangkap Polairud

Kamis, 28 Januari 2021 | 10:10:45 WIB
Tiga Pelaku Penyelundup 230 Ribu Batang Rokok Ditangkap Polairudi Foto:

GENTAONLINE.COM - Penyelundupan ribuan batang rokok tanpa disertai pita cukai dan izin edar berhasil digagalkan Polairud Polda Riau. Pihaknya juga menangkap tiga orang pelaku, satu diantaranya adalah oknum pegawai Pelabuhan Syahbandar Indragiri Hilir. 

Direktur Dit Polairud, Kombes Eko Irianto dalam temu persnya, Rabu (27/01) menjelaskan penyelundupan rokok ilegal itu digagalkan di wilayah perairan Sei Guntung, Tembilahan, Senin (25/1) kemarin. Dimana kala itu, petugas tengah menjalankan patroli rutin di kawasan tersebut. 

"Tim kita mencurigai kapal atau speedboat Langka Baru yang melintas saat itu," bebernya.

Petugas lantas menghadang dan melakukan pemeriksaan barang muatan kapal yang ditumpangi tiga orang pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 18 dus berisi 230 ribuan batang rokok tanpa izin edar dan pita cukai dengan merek H-Mild. 

Pihaknya kemudian mengamankan tiga orang pelaku yakni JK yang berperan sebagai nahkoda kapal, EM dan Ap yang berperan sebagai penjual dan penadah rokok. Sementara EM diketahui merupakan oknum PNS yang bertugas di Pelabuhan Syahbandar Inhil.

"Dari pemeriksaan sementara, rokok ilegal ini berasal dari Batam. Untuk pemiliknya berinisial SI yang masih dalam pengejaran," tuturnya.

Hingga saat ini, Eko mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan kerugian negara akibat ulah para sindikat penyelundup rokok ilegal ini. Sementara ketiga pelaku yang kini ditahan di Mako Polairud Polda Riau dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran dan Pasal 480 KUHP.(rtc)

Tulis Komentar