Kejati Riau Belum Terima SPDP Kasus Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru

Selasa, 19 Januari 2021 | 09:29:29 WIB
Kejati Riau Belum Terima SPDP Kasus Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbarui Foto:

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penyidik Reskrimum Polda Riau meningkatkan kasus ke penyidikan pada Jumat, 15 Januari 2021. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan 20 orang saksi untuk mengungkap adanya tindak pidana dalam tumpukan sampah yang tak diangkut di Kota Pekanbaru.

"Terkait perkara yang ditangani Polda Riau itu (pengelolaan sampah), sampai saat ini kami belum menerima SPDP-nya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, Senin (18/1/2021). 

Muspidauan mengatakan, SPDP merupakan kewenangan dari penyidik aparat penegak hukum. Penyidik wajib menerbitkan SPDP pasca status penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan. 

"Jadi sejak status penyidikan, penyidik wajib menerbitkan SPDP dan mengirimnya ke pihak kejaksaan. Itu waktunya selama 7 hari," tutur Muspidauan.

Muspidauan menyatakan, pihaknya menunggu penyerahan SPDP dari penyidik. "Jadi kami sifatnya hanya menunggu dari penyidik," ucap Muspidauan. 

Pengusutan kasus ini dilakukan Polda Riau karena banyaknya penumpukan sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Sampah tidak diangkut hingga berulat dan menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Dinas DLHK Kota Pekanbaru beralasan, lambatnya pengangkutan sampah karena masa transisi, pasca berakhirnya kontrak pengangkutan sampah oleh pihak ketiga di Kota Pekanbaru. 

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, dalam kasus itu pihaknya kembali memanggil saksi. Siang tadi, pemeriksaan dilakukan kepada Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. 

Agus diperiksa di lantai 4 gedung Mapolda Riau, Jalan Pattimura. Selain Agus, penyidik juga meminta keterangan 6 orang bawahannya, baik sekretaris dan kepala bidang. 

Terkait siapa calon tersangka dalam kasus ini, Teddy belum mau mengungkapkannya. "Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tutur Teddy.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.(ckc)

Tulis Komentar