Kaukus Global Transparansi Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Tipikor RS Petala Bumi

Kamis, 14 Januari 2021 | 16:25:43 WIB
Kaukus Global Transparansi Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Tipikor RS Petala Bumii Foto: RS Petala Bumi

Pekanbaru- Kaukus Global Transparansi meminta dugaan korupsi obat obatan kadaluarsa di RS Petala Bumi diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Adanya dugaan permainan terkait persediaan sejumlah obat (gemfibrozil 300 mg kapsul, natrium diklofenak 25 mg tablet, nystatin tablet, tablet tambah darah, spironolakton 25 mg tablet, chloramfenicol 1% sm, dan parasetamol infus) tidak dikembalikan kepada distributor. 

"Obat-obat kedaluwarsa kenapa tidak dikembalikan ke distributor, justru oknum RS Petala Bumi diduga melakukan pemusnahan, ini ada apa, sama saja menghilang alat bukti" tutur peneliti dari Kaukus Global Transparansi (Kagotra) , M Kojin, kamis (14/01/2020). 

Menurut Kojin berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap daftar obat-obatan dan BHP material kesehatan RSUD Petala Bumi yang sudah kedaluwarsa menujukkan bahwa tujuh obat tersebut tidak masuk dalam daftar obat obatan dan BHP material kesehatan RSUD Petala Bumi yang sudah  kedaluwarsa. 

Berikut BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan: 

a. Direktur RSUD Petala Bumi selaku Pengguna Barang supaya: 

1) Melaksanakan inventarisasi dan penelusuran atas saldo Persediaan Obat-Obatan  dan BHP sebesar Rp8.923.214.304,13 dilengkapi dengan bukti-bukti 
pendukung; 

2) Melakukan penagihan atas obat-obat yang telah diretur ke pihak distributor sebesar Rp30.777.496,00 (Rp1.105.456,00 + Rp29.672.040,00) dan BHP 
material kesehatan (laboratorium) senilai Rp132.425.729,34 untuk kemudian dilakukan pencatatan pada barang Persediaan; 

3) Menyusun dan menetapkan SOP menyeluruh terkait pencatatan barang Persediaan mulai dari Pengadaan, penerimaan, pengeluaran /pendistribusian dan pencatatan pada masing-masing bagian; 

4) Menyusun dan menetapkan SOP terkait pengembalian (retur) barang Persediaan berupa obat-obatan dan BHN material kesehatan yang mendekati  masa kedaluwarsa; 

5) Memerintahkan PPHP untuk melaksanakan pemeriksaan barang dan menandatangani BAST sesuai kondisi senyatanya; 

b. Inspektur Provinsi Riau supaya melakukan pemeriksaan khusus pada RSUD Petala 
Bumi untuk menelusuri Persediaan bahan obat-obatan dan Persediaan BHP material kesehatan yang dikeluarkan Apotik RSUD Petala Bumi namun belum dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp5.991.694.594,55 dengan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. 

Dalam waktu dekat Kaukus Global Transparansi akan melayangkan somasi kepada pihak Petala Bumi. 

"Kita sudah persiapkan tim advokat untuk mensomasi RS Petala Bumi, karna adanya dugaan kebocoran APBD Riau yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak terkait" tegas Kojin. (Edilelek) 

Editor : Erik

Tulis Komentar