GALERI FOTO

Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono Sesalkan Minimnya Sosialisasi Perda dan Perwako

Kamis, 26 November 2020 | 17:42:20 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono Sesalkan Minimnya Sosialisasi Perda dan Perwakoi Foto: Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono di Jalan Purwodadi Perum Yepupa tentang Perda Tenaga Kerja Lokal, Jumat (26/11 /2020).

GENTAONLINE.COM - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), yang dilaksanakan beberapa Anggota DPRD Pekanbaru kemarin, menjadi bukti sahih, tidak maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat selama ini.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk, teks yang menyatakan 'SOSIALISASI PERDA KOTA PEKANBARU ANGGOTA DPRD KOTA PEKANBARU DAPIL5 FRAKSI DEMOKRAT MOKRAT SIGIT YUWONO, ST'

Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST (berdiri di depan) saat menjelaskan tentang Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tenaga Kerja Lokal di Jalan Damai Tobek Godang, Tampan, Jumat (26/11 /2020).

Terakhir Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2018 tentang Naker Lokal Pekanbaru, yang dilakukan anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono, di beberapa titik di Kota Pekanbaru, masyarakat juga banyak tidak tahu.

"Ada tiga tempat Sosialisasi Perda Naker tahap pertama kemarin, masing-masing di Jalan Purwodadi Perumahan Yepupa, Jalan Damai Tobek Godang dan di Gg Salam Tobek Godang. Pada umumnya masyarakat tidak tahu apa itu Perda Naker," terang Sigit Yuwono, Jumat (26/11 /2020).

Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks yang menyatakan 'OPRD SI PERDA KOTA PEKANBARU A DPRD KOTA PEKANBARU L5 FRAKSI DEMOKRAT SIGIT YUWONO, FOOD'

Suasana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tenaga Kerja Lokal oleh anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, di Jalan Damai Tobek Godang, Tampan, Jumat (26/11 /2020).

Kondisi ini diakui Politisi Partai Demokrat tersebut, sangat disayangkan. Padahal, setelah Perda ini disahkan DPRD, maka pemerintah melalui OPD terkait, wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Gambar mungkin berisi: 1 orang

Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono menjawab pertanyaan dari warga, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tenaga Kerja Lokal di Jalan Damai Tobek Godang, Tampan, Jumat (26/11 /2020).

Artinya, produk hukum tingkat kota ini harusnya, sudah diketahui masyarakat. Apalagi berkenaan hak dan kewajiban masyarakat itu sendiri. Seperti halnya tenaga kerja lokal di dalam Perda Naker tersebut, perusahaan wajib merekrutnya sekitar 50 persen.

Bersamaan dengan Perda Naker, masih kata Sigit, saat ditanyakan Perda Sumur Resapan, serta Perda Sampah, masyarakat juga tidak tahu.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang berdiri, teks yang menyatakan 'SOSIALISASI PERDA KOTA PEKANBARU ANGGOTA DPRD KOTA PEKANBARU DAPIL 5 FRAKSI DEMOKRAT SIGIT YUWONO, ST'

Warga menerima bantuan dari anggota DPRD Pekanbaru saat Sosialisasi Perda Tenaga Kerja Lokal di Jalan Purwodadi Perum Yepupa tentang Perda Tenaga Kerja Lokal, Jumat (26/11 /2020).

"Kita tahu, bahwa Perda Sumur Resapan ini harusnya masyarakat sudah tahu. Apalagi ini berkenaan dengan upaya pencegahan banjir. Termasuk juga halnya Perda Sampah. Jadi, jangan heran kalau sampah masih ada menumpuk di pinggir jalan. Karena ternyata masyarakat tidak tahu selama ini," tegasnya.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

Suasana Sosialisasi Perda Tenaga Kerja Lokal di Jalan Purwodadi Perum Yepupa tentang Perda Tenaga Kerja Lokal, Jumat (26/11 /2020).

Ke depan, Sigit yang juga menjabat selaku Ketua Komisi IV ini meminta, agar OPD terkait, betul-betul menyampaikan informasi Perda tersebut kepada masyarakat, sehingga apa yang diharapkan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, benar-benar terwujud.

"Kita ingatkan, sosialisasi itu jangan hanya pelepas tanya atau seremonial saja," pintanya. ***

Tulis Komentar