Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tahan Sekda Yan Prana

Selasa, 22 Desember 2020 | 18:34:42 WIB
Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tahan Sekda Yan Pranai Foto:

GENTAONLINE.COM-Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yan Prana Jaya diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.

Dari pantauan wartawan di lapangan, tampak Yan Prana Jaya keluar dari Kantor Kejati Riau sekitar pukul 15.30 WIB. Ia dikawal oleh tim jaksa dan beberapa orang personel kepolisian.

Saat dimintai tanggapannya, Yan Prana hanya bungkam. Tak satu pun kata keluar dari mulutnya. Sampai dia masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya, Yan Prana tetap diam.

Sebelumnya, Yan Prana sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Baik saat masih penyelidikan sampai akhirnya ditingkatkan ke penyidikan. Status Yan Prana yang sebelumnya sebagai saksi pun berubah menjadi pesakitan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi sebelumnya pernah mengungkapkan fakta terkait perkara yang sedang didalami ini. Khususnya soal anggaran di Bappeda Siak saat Yan Prana menjabat.

Hilman mengungkapkan, nilai anggaran yang dimaksud cukup lumayan. Namun ia tak merincikan berapa angka pastinya. "Cukup lumayan, saya lupa, tapi cukup lumayan. Semenjak yang bersangkutan (Yan Prana, red) itu menjabat, menjadi membengkak tidak salah saya anggaran itu, besar gitu," tutur Hilman.

Untuk diketahui, ada beberapa perkara dugaan korupsi lain di Kabupaten Siak yang kini juga sedang didalami jaksa. Diantaranya dana bantuan sosial (bansos) dan hibah.

Ditanyai apakah terkait penyidikan perkara lain itu Yan Prana juga akan diperiksa, Hilman menyatakan sementara belum. "Kalau bansos dan hibah belum, ini masih menunggu data pendukung lain," sebutnya.

Yan Prana sendiri sudah pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak ini pada Selasa (8/12/2020). Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan.


Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua. Baru pada Rabu kemarin Yan Prana bisa diambil keterangannya. Kemungkinan ia akan dipanggil untuk diperiksa kembali pada pekan depan.

Yan Prana sebelumnya sudah pernah diklarifikasi atau dimintai keterangan sebanyak dua kali. Saat itu, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkembangannya, saat ditingkatkan status perkara ke penyidikan, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017. (Genta/tribun)

Tulis Komentar