Satpol PP Pekanbaru telah tertibkan 42 gepeng sejak Januari 2020

Rabu, 16 Desember 2020 | 11:07:57 WIB
Satpol PP Pekanbaru telah tertibkan 42 gepeng sejak Januari 2020i Foto: ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah menertibkan sebanyak 42 gelandangan dan pengemis (Gepeng) sejak Januari hingga pertengahan Desember 2020.

"Dari total gepeng yang kita jaring 42 orang, 19 di antaranya perempuan, dan 23 laki-laki," kata Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabid Ops, Yendri Doni di Pekanbaru, Rabu.

Yendri Doni mengatakan penertiban yang dilakukan karena uni salah satu tugas Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Penertiban Gepeng itu bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Pekanbaru," katanya.

Kata dia, Gepeng yang ditertibkan itu berasal dari beberapa persimpangan lampu merah yang ada di seputaran Pekanbaru.

"Mereka tidak semua warga Pekanbaru, ada yang berasal dari luar Kota," katanya.

Selanjutnya kata dia, setelah penertiban Satpol PP menyerahkan proses pembinaan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Ia juga mengimbau bagi pengendara agar tidak memberikan uang atau bantuan apapun di jalan raya atau persimpangan lampu merah. Karena hal ini membuat menjamurnya para gelangan dan pengemis, selain itu sudah ada Perdanya yang melarang mereka berkeliaran.

"Jika hendak memberi bantuan sampaikan pada tempat-tempat yang sudah tersedia lewat jalur yang resmi," sarannya.(atr)

Tulis Komentar