Usut Pencucian Uang Penyelundupan Sabu Asal Pekanbaru

Jumat, 20 November 2020 | 09:55:30 WIB
Usut Pencucian Uang Penyelundupan Sabu Asal Pekanbarui Foto: ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra memerintahkan anggotanya untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pokok perkara penyelundupan satu kilogram sabu asal Kota Pekanbaru.

"Jadi sudah saya perintahkan kepada anggota untuk mengusut TPPU-nya. Tujuannya jelas, untuk memiskinkan bandar dan memberikan efek jera kepada para pelaku," kata Sugianyar di Mataram, Rabu.

Dia juga meyakini langkah pengusutan TPPU akan menjadi celah BNN dalam mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi tersebut. Aliran uang dari para pelaku, menjadi dasar BNN menelusurinya.

Menurut Sugianyar, TPPU dalam perkara narkoba bisa dilaksanakan bersamaan dengan proses pidana pokok-nya yang sedang berjalan.

"Tidak perlu menunggu pidana pokoknya tuntas, pengusutan TPPU ini bisa sembari kami lakukan," ucap dia.

Dalam kasus penyelundupan satu kilogram sabu-sabu ini telah ditangkap dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang berasal dari Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AG (33) dan SA (35).

Keduanya ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Jumat (13/11) siang. AG berperan sebagai pembawa sabu-sabu dari Pekanbaru sedangkan SA sebagai penerima barang.

Mereka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Kepada anggota, AG mengaku akan menerima upah Rp100 juta apabila misi-nya berhasil. Begitu juga dengan SA, apabila berhasil mengambil barang dari AG, dia akan diberikan upah satu ons sabu-sabu.

"Jadi ada indikasi mereka ini dibawah kendali, ada bos mereka. Ini yang sedang kita dalami lebih lanjut," ucap Sugianyar.(antara)

Tulis Komentar